Senin, November 17, 2025

Saatnya membatasi transaksi tunai 

Must read

Formulasi kebijakan/payung hukum

  1. Italia: Regulasi kementererian ekonomi dan keuangan
  2. Argentina: Regulasi baru akan dibuat oleh Pemerintah
  3. Rusia: Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembatasan harus dibuat dalam suatu peraturan/UU Khusus.
  4. Meksiko: Regulasi diatur dalam RUU, status pending di parlemen.
  5. Yunani: Regulasi pemerintah (Kementerian Keuangan).

Untuk Indonesia, beberapa alternatif

Saya memaklumi kekecewaan besar yang dirasakan oleh industri perbankan terhadap keterpilihannya dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ada. Selain tidak adanya perwakilan industri perbankan sebagai pemilik komposisi terbesar dari Rp 7.700 triliuan aset bank dan non bank yang ada, pula proses pemilihan di tingkat politik itu merebak bau amis.

Tak heran kalau Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional, Sigit Pramono menyayangkan dan akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum tertentu (Bisnis Indonesia, 21 Juni 2012).

Selasa, 19 Juni 2012 malam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI DPR RI menentukan hasil uji kepatutan dan kelayakan 14 nama calon Dewan Komisioner OJK.

Tujuh dari 14 nama yang ada ditetapkan sebagai Komisioner OJK secara defenitif dengan ketua Muliaman Hadad, anggota Nurhaida (54 suara), Firdaus Djaelani (53 suara), Kusumaningtuti S. Soetiono (53 suara), Ilya Avianti (50 suara), Nelson Tampubolon (44 suara), dan Rahmat Waluyanto (40 suara). Keputusan yang ada ini selain menimbulkan pro dan kontra juga melahirkan berbagai isu-isu tak sedap. 

Di kalangan perbankan, pasar modal dan asuransi bisik-bisik yang beredar menyebutkan bahwa sebahagian dari komisoner yang terpilih, dipilih secara tidak wajar dan fair. Isu yang ada dibumbui pula oleh banyaknya uang dolar yang beredar untuk menggolkan seseorang untuk dapat terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK.

Pertanyaan lain yang kerap muncul, bagaimana anggota dewan dapat memilih secara baik dan benar – bila proses uji kepatutan dan kelayakan yang hadir “hanya” 5-20 anggota dewan, sementara ketika voting dilakukan seseorang bisa mendapatkan 54 suara atau 44 suara dari  56 jumlah anggota dewan yang memilih?

Belajar dari Skandal Suap Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 

Belum lepas ingatan kita dan belum pula usai proses penegakan hukum kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article