Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tugas berat yang dibebankan di pundaknya. Mereka harus menyerap aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi legislasi, kemudian menghasilkan produk Undang Undang yang dibuat untuk kebaikan rakyat.
Pada saat menjalankan tugasnya, anggota dewan mesti turun ke daerah pemilihan untuk bertemu warga, hingga rapat dan berdebat berjam-jam demi mencapai keputusan terbaik. Mengingat tanggung jawab tersebut, maka sudah selayaknya anggota dewan yang menjalankan tugasnya dengan benar mendapat bayaran yang sepadan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2014 – 2019, yang disarikan dari Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
Gaji pokok anggota DPR memang terbilang kecil, hanya berkisar antara Rp4,2 juta sampai Rp5 juta saja –tergantung jabatan di parlemen. Tunjangan istri pun 10 persen dari gaji pokok.
Tetapi, tunjangan jabatan cukup besar, di mana anggota mendapat Rp9,7 juta dan ketua bisa menerima Rp18,9 juta. Maka, tak heran jika jabatan ketua diperebutkan. Berikut rincian gaji dan tunjangan tetap DPR.
Gaji Pokok
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan Istri
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
Tunjangan Anak
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Beras
Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan Jabatan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000
Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813
Penerimaan Lainnya
Ternyata, selain tunjangan tetap, anggota DPR juga menerima tunjangan lainnya, mulai dari tunjangan komunikasi insentif, tunjangan kehormatan, hingga fasilitas kredit mobil. Pada 2015, DPR meminta kenaikan beberapa tunjangan tersebut.
Misalnya, tunjangan kehormatan anggota dewan diusulkan naik hingga Rp9,3 juta. Dengan mempertimbangkan kenaikan di berbagai kementerian dan lembaga lain, Kementerian Keuangan menyetujui usulan kenaikan, namun besarannya tidak setinggi permintaan DPR.
Berikut rincian penerimaan lainnya.
Tunjangan Kehormatan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon Rp7.700.000
Asisten Anggota Rp2.250.000
Fasilitas Kredit Mobil Rp70.000.000 per orang per periode
Berdasarkan data tersebut di atas, artinya penghasilan yang diterima anggota DPR bisa lebih dari Rp50 juta setiap bulan. Selain itu, anggota dewan juga mendapat fasilitas lain di luar gaji dan tunjangan, misalnya biaya perjalanan yang mencakup uang harian dan uang representasi mulai dari Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.
Ada pula anggaran pemeliharaan rumah jabatan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta. Dengan gaji dan tunjangan yang besar, anggota dewan diharapkan bisa bekerja dengan baik.