Kamis, Desember 19, 2024

Relokasi Gerbang Tol Cikarang Utama per 23 Mei 2019

Must read

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta – Cikampek per 23 Mei 2019. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan/antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam waktu dekat, GT Cikarang Utama akan ditiadakan, sebagai gantinya, Jasa Marga membangun GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo – Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek – Purwakarta-Padalarang dan Padalarang – Cileunyi).

Latar belakang relokasi GT Cikarang Utama didasari oleh berbagai faktor, antara lain:

  1. Tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di GT Cikarang Utama yang berdampak pada berkurangnya kapasitas transaksi (menutup enam gardu operasi).
  2. Keberadaan pier Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) di sekitar GT Cikarang Utama menyebabkan terjadinya bottleneck dan antrean kendaraan.
  3. Tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa menyebabkan arus lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta – Cikampek diprediksi meningkat 15% dibandingkan periode sama tahun lalu sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan tersebut.
  4. Membagi beban lalu lintas transaksi pada GT Cikarang Utama yang saat ini menerima beban transaksi kendaraan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo – Palimanan) dan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi) sekaligus memisahkan cluster Trans Jawa jalur utara dan selatan.
  5. Adanya pergeseran pola perjalanan lalu lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini melebar ke arah Karawang.
  6. Untuk mengakomodir rencana Jakarta Greater Extension dengan pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta – Cikampek di Karawang Barat.

Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka perlu dilakukan:

  1. Perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.
  2. Perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek
Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay 

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta – Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta – Cikampek akan berlaku pada 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
  2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
  3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari: a) Wilayah 1 dengan tarif Rp1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur); b) Wilayah 2 dengan tarif Rp4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat); c) Wilayah 3 dengan tarif Rp12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur); d) Wilayah 4 dengan tarif Rp15.000,- (Jakarta IC – Cikampek).

Dalam rangka meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axel, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol, maka dilakukan penataan terhadap golongan jenis kendaraan; dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan. 

“Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” jelas General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta – Cikampek Raddy R. Lukman dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kementerian PUPR pada hari ini (16/05).

Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC – Cikarang Barat). Tidak hanya itu, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp2.500 untuk kendaraan Gol. III, Rp2.000 untuk kendaraan Gol. IV dan Rp4.000 untuk kendaraan Gol. V.

Namun demikian, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp12.000 untuk Gol I. Sementara itu, untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC – Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp15.000 untuk Gol I.

“Proporsi kendaraan setelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami perubahan sistem transaksi dan penyesuaian tarif, sebanyak 70% kendaraan tidak terdampak (tidak membayar lebih mahal) dan 30% yang terdampak membayar lebih mahal maupun lebih murah,” jelas Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur. 

Perubahan sistem transaksi tersebut diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat antara lain:

  1. Berkurangnya frekuensi berhenti kendaraan untuk melakukan transaksi yang semula 2 kali untuk jarak jauh menjadi 1 kali untuk seluruh asal tujuan.
  2. Peningkatan kecepatan tempuh rata-rata di beberapa segmen khususnya di lokasi GT Cikarang Utama.
  3. Peningkatan kinerja GT Cikarang Utama yang direlokasi ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama
  4. Adanya perubahan perbaikan kinerja transaksi di gerbang–gerbang tol mulai dari Cikarang Barat s.d Kalihurip berupa penurunan V/C ratio gerbang tol.

“Dengan perubahan sistem ini, untuk pengguna jalan dengan jarak terjauh diuntungkan dengan hanya melakukan transaksi satu kali, yang sebelumnya harus dua kali transaksi. Pengguna jalan dengan jarak terjauh hanya transaksi satu kali di pintu keluar,” jelas Subakti.

Selain berbagai manfaat di atas, perubahan sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga membawa perbaikan kinerja pelayanan transaksi di gerbang tol yang dilihat dari V/C (Vehicle/Capacity) Ratio.

“Setelah perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, V/C Ratio sudah cukup rendah. Yang tadinya rata-rata di atas 0,7 sekarang paling tinggi 0,64, jadi sudah cukup bagus sekali sehingga diharapkan kondisi lalu lintas dapat menjadi lebih lancar,” tambah Subakti.

Perubahan V/C Ratio yang tadinya di atas 0,75 menjadi di bawah 0,75 disebabkan adanya pengurangan beban transaksi akibat perubahan mekanisme transaksi serta penambahan gardu operasi di beberapa gerbang tol. 

Info lebih lanjut: (021) 841 3526 ext. 117/118

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article