Minggu, 26 Mei 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama elemen masyarakat sipil lainnya mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan temuan awal, terkait peristiwa kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei 2019.
Berdasarkan temuan tersebut, KontraS, LBH Jakarta, dan LBH Pers membuka pengaduan bagi anggota masyarakat yang menjadi korban kekerasan, penembakan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan/atau tindakan yang tidak manusiawi lainnya pada peristiwa 21-22 Mei silam.
Pengaduan dapat dilakukan baik secara online ataupun offline dengan datang secara langsung ke kantor KontraS, LBH Jakarta, ataupun LBH Pers. Adapun prasyarat yang harus dipenuhi ialah:
- Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pengaduan kasus yang tersedia di masing-masing tempat pengaduan;
- Dapat menguraikan peristiwa yang terjadi secara rinci;
- Memiliki bukti-bukti/kelengkapan yang mendukung terkait peristiwa yang dialami/disaksikan;
- Kesediaan pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Melalui pengaduan ini, KontraS mencoba untuk menjangkau semua orang yang hak-haknya dilanggar selama persitiwa 21-22 Mei agar secara mudah melaporkan kasusnya. Pembukaan pengaduan ini juga merupakan upaya untuk meminimalisir hoax yang bertebaran di media sosial, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia. Formulir pengaduan dapat diakses di SINI
KontraS
Jl. Kramat II No. 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Telp. 021-3919097 / 021-3919099
Andi Rezaldy: (+62 877-8555-3228) WA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320
Telp. (021) 3145518
Arif Maulana (+62 817-256-167) WA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Jl. Kalibata Timur 4G No.10, RT.10/RW.8, Kalibata, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 79183485
Ahmad Fatanah (+62 853-4116-8026) WA