Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2019, Minggu (14/7) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini adalah Hamsuri melalui kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH (advokat).
Ada 8 penyelenggara pemilu baik di tingkat Kabupaten Sumenep maupun di tingkat adhoc yang menjadi Teradu dalam perkara ini yakni; Anwar Noris, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep; Sunaryo, Ketua Panwascam Sapeken; Moh Sain, Ketua PPK Sapeken; Moh Juaini, Ketua KPPS 01 Desa Sabuntan; Mat Rahman, Ketua KPPS 02 Desa Sabuntan; Moh. Syakrani, Ketua KPPS 03 Desa Sabuntan; Moh. Pauzir, Ketua KPPS 04 Desa Sabuntan; dan Hanullah, Ketua KPPS 06 Desa Sabuntan.
Kedelapan penyelenggara pemilu ini diadukan terkait ketidakprofesionalan dalam menindaklanjuti Laporan atas Penanganan Pelanggaran Penggelembungan Suara kepada Caleg DPRD Kabupaten/Kota atas nama H. Dulsiam, dari Partai PKB. Dalam sidang ini hanya tiga orang Teradu yang hadir yakni Anwar Noris, Sunaryo dan Sain. Kendala transportasi menjadi alasan ketidakhadiran lima Teradu lainnya, disamping karena penyelenggara di tingkat ad hoc tersebut sudah berakhir masa kerjanya.
Untuk diketahui Desa Sabuntan terletak di Kecamatan Sapeken. Sapeken adalah sebuah kecamatan di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Wilayah ini terletak di bagian paling ujung. Kecamatan Sapeken berbatasan dengan laut dan kecamatan lain. Pada sisi sebelah utara dibatasi oleh Laut Kalimantan, sebelah selatan dibatasi Laut Bali, sebelah timur dibatasi oleh Laut Sulawesi, sebelah barat dibatasi oleh Laut Jawa. Transportasi menuju daerah ini hanya dapat ditempuh menggunakan kapal laut dengan waktu tempuh sekitar 13 jam ke Kabupaten Sumenep, tergantung dari kondisi cuaca dan ombak dan jadwal kapal hanya ada satu minggu sekali.
Saat diminta untuk menyampaikan dalil aduan oleh majelis, Pengadu mengatakan bahwa perolehan suara Dulsiam telah digelembungkan, terbukti ada perbedaan jumlah antara C.1 Desa Sabuntan yang dipegang saksi dengan jumlah yang dibacakan oleh petugas pleno atau yang tertulis di DAA1-DPRD Kab./Kota.
“Meskipun dua saksi melakukan protes dan keberatan kepada PPK dan Panwascam Kecamatan Sapeken yang bertugas pada saat itu, akan tetapi tetap tidak digubris. Bahkan laporan kami ke Bawaslu Sumenep tidak diterima, terbukti terhadap laporan yang telah dituliskan di form pengaduan Bawaslu tidak pernah diregister sampai dengan sekarang,” lanjutnya.
Terhadap aduan Pengadu, Teradu membantahnya dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Desa Sabuntan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 bukan tanggal 25 April 2019 sebagaimana di didalilkan oleh Pengadu.
“Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh panwascam rekapitulasi untuk desa sabuntan berjalan lancar tanpa ada protes dan pengajuan dari seluruh saksi partai politik Hal ini terbukti dengan tidak adanya forum DA 2 yang diisi oleh para saksi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Teradu.
Pihak Terkait yang hadir dalam sidang ini adalah KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep. Dalam sidang ini baik Pengadu maupun Teradu menghadirkan saksi mereka masing-masing. Saksi Pengadu: Muchtar R dan Ikratul Akbar sedangkan saksi Teradu: Abd Hayat dan Mashor.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini dipimpin oleh ketua, Prof. Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur yakni, Abdul Chalik (unsur masyarakat), Rochani (unsur KPU), dan Aang Kunaefi (unsur Bawaslu). [Dio]