Minggu, November 24, 2024

Berapa gaji anggota DPR periode 2019-2024?

Must read

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)RI periode 2019-2024 baru saja dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019. Para anggota DPR RI yang berjumlah 575  orang ini tentunya akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk melakukan tugas mereka sebagai wakil rakyat.

Kira-kira berapa gaji dan tunjangan yang menjadi fasilitas para anggota DPR periode 2019-2024? Berikut ini adalah uraian gaji dan tunjangan anggota DPR yang dihimpun dari berbagai sumber.

Gaji dan Tunjangan Pokok Anggota DPR Periode 2019-2024

Dilansir dari detik.com (02/10/2019), gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

1. Tunjangan Istri

  • Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
  • Anggota DPR: Rp 420.000

2. Tunjangan anak (2 anak)

  • Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
  • Anggota DPR: Rp 168.000

3. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
  • Anggota DPR: Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras: Rp 30.090

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Bila dijumlahkan maka seorang anggota DPR sudah bisa mendapatkan gaji dan tunjangan pokok sebesar Rp18.415.608 setiap bulannya. Jumlah tersebut tentunya sangat lumayan besar bagi kebanyakan masyarakat Indonesia.

Pelantikan Anggota DPR

Tunjangan Jabatan Anggota DPR RI

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan pokok, anggota DPR RI juga memiliki tunjangan terkait dengan keanggotaan mereka. Berikut ini adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR diluar tunjangan pokok.

1. Tunjangan Kehormatan

  • Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
  • Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
  • Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

Selain tunjangan diatas, setiap anggota DPR juga mendapatkan uang saku jika melakukan kunjungan ke daerah. Besaran uang saku ini ditentukan berdasarkan daerahnya dengan rincian sebagai berikut :

DPR RI 2019-2024 akan mendapatkan biaya perjalanan. Biaya perjalanan ini disesuaikan berdasarkan daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Berikut rincian detail biaya perjalanan yang akan didapatkan para wakil rakyat.

1. Uang Harian (per hari)

  • Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

  • Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

Anggota DPR terpilih juga mendapatkan jatah rumah dinas selama menjabat sebagai anggota DPR. Rumah dinas anggota DPR sudah diberikan fasilitas perlengkapan rumah tangga lengkap dan biaya renovasi sebesar Rp3.000.000 dan Rp5.000.000, tergantung wilayah perumahan yang ditempati.

Dana Pensiun Anggota DPR RI

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga memiliki dana pensiun selayaknya Aparatur Sipil Negara saat mereka tidak menjabat lagi. Dana pensiun anggota DPR RI dikelola oleh BUMN, PT Taspen.

Nantinya saat anggota DPR ini tidak menjabat lagi sebagai anggota dewan, maka dana pensiun tersebut akan langsung didapatkan. Jumlah dana pensiun yang didapatkan oleh anggota DPR berada dikisaran angka Rp3,5 – 3,8 juta.

Tidak Ada Perubahan Peraturan

Gaji, tunjangan dan fasilitas dari anggota DPR ini sebenarnya tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan anggota periode sebelumnya. Dengan menggunakan peraturan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan  Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, otomatis tidak ada perubahan signifikan untuk jumlah pendapatan anggota DPR yang baru.

Walaupun begitu, sebagai masyarakat awam tentunya kita banyak berharap agar kinerja dari anggota DPR baru bisa lebih baik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Setuju? (Riyan Sugandy)

Summer: Qerja

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article