Oleh Yudi Latif
Negara ini tak bisa dikatakan baik-baik saja. Ada gejolak kecemasan yang merambat di bawah selubung pencitraan. Kemana saja kita melangkah, sulit menemukan tumpuan yang kukuh. Ekonomi melemas, sektor riil memelas, impor menderas, kesenjangan meluas, demokrasi oligarkis, kepemimpinan mediokritas, birokrasi nirintegritas, pendidikan tak berkualitas, kohesi sosial meretas, agama mengeras, rasa saling percaya meranggas, kebanggaan nasional terjun bebas.
Ada banyak inkonsistensi antara wacana (voices) dan pilihan (choices). Yang dikeluhkan adalah defisit neraca perdagangan, pilihannya malah menjadikan hilir sebagai hulu dan hulu sebagai hilir, lebih mengagungkan inovasi perangkat hilir penjualan (digital marketing, platform) ketimbang pembenahan hulu sektor produktif. Yang didengungkan adalah penyehatan demokrasi, pilihannya malah pengukuhan oligarki dalam lembaga perwakilan dan kabinet. Yang diprihatinkan adalah pemudaran nilai-nilai kewargaan dan karakter bangsa, pilihannya malah rejim pendidikan pragmatis. Yang didambakan adalah pengembangan riset dan inovasi, pilihannya malah pemusatan riset pada negara tanpa mendorong inisiatif riset-inovasi dunia usaha dalam kerangka transformasi menuju knowledge economy.
Yang dikuatirkan adalah mengerasnya radikalisme agama, pilihannya malah politisasi kampanye anti-radikalisme agama dengan memproduksi stigma, yang dapat menguatkan identitas kelompok dan menjadikannya sebagai simbol perlawanan politik. Yang diinginkan adalah kohesi sosial, pilihannya malah framing wacana yang menciptakan pembelahan sosial. Yang diimpikan adalah kemajuan bangsa; pilihannya malah cenderung merayakan kedangkalan, menghindari kedalaman, kurang memberikan insentif bagi para peneliti, pencipta, pendidik dan penulis, yang menekuni kedalaman di jalan sunyi.
Di berbagai kesempatan, para pejabat negara menyerukan revitalisasi Pancasila sebagai panasea atas berbagai kemelut kebangsaan. Namun, imajinasi terjauh dari pemasyarakatan Pancasila itu masih semacam penataran. Padahal, bila Pancasila itu dikehendaki efektivitasnya, maka ia harus diimplementasikan bukan hanya dalam kerangka tata nilai, melainkan juga dalam tata kelola negara, dan tata sejahtera.
Pancasila itu dimulai dari sila yang abstrak dan berakhir dengan yang konkrit. Makin konkrit makin sulit pembumiannya. Masalahnya, bilamana kita gagal mewujudkan yang konkrit, banyak orang akan menguatkan pegangannya ke langit abstrak, sebagai mekanisme pertahanan diri. Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk merevitalisasi Pancasila adalah dengan melakukan semacam reverse engineering (rekayasa terbalik). Kita harus menjadikan urusan keadilan sosial di posisi terdepan; sebagai lokomotif untuk menarik rangkaian gerbong aktualisasi sila-sila lainnya.
Sila Keadilan sosial merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila. Satu-satunya sila Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan menggunakan kata kerja ‘mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, matra kedaulatan rakyat. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyatanya dalam mewujukan keadilan sosial.
Betapun kuatnya jahitan persatuan nasional, bila ketidakadilan tak lagi tertahankan, perlawanan dan kecemburuan sosial akan meruyak dalam ragam ekspresi kekerasan dengan menggunakan baju identitas sebagai legitimasi simboliknya. Fakta-fakta empiris menunjukkan, daerah-daerah yang diwarnai oleh tingkat kemiskinan yang tinggi dan kesenjangan sosial yang lebar merupakan ladang persemaian yang subur bagi bibit-bibit kekerasan. Meluasnya rasa ketidakadilan juga bukan merupakan wahana yang kondusif bagi pengapresiasian gagasan inklusi sosial.
Tendensi perekonomian yang melandai dibarengi kesenjangan sosial yang lebar menyimpan bom waktu bagi bentrokan sosial. Rachel M. McCleany & Robert J. Barro dalam The Wealth of Religions (2019), mengingatkan bahwa peningkatan tingkat pendidikan dalam kemunduran perekonomian bisa melahirkan sumberdaya yang tak termanfaatkan (under-utilized human capital). Orang terdidik, dengan ekspektasi mobilitas vertikal, mendapati peluang usaha dan kerja yang menyempit, bisa berpaling pada kelompok-kelompok keagamaan militan sebagai jangkar keyakinan, identitas dan jaminan sosial.
Lewat symptomatic reading, penguatan radikalisme agama harus dipandang sebagai pertanda kelemahan tata nilai, tata kelola dan tata sejahtera dalam kehidupan bernegara. Pemerintahan yang bertanggung jawab, akan menjadikan itu sebagai sarana koreksi diri, ketimbang sekadar menyalahkan atau memperhadapkan sesama warganya.
Dalam meniti jembatan rawan ini tantangan terberatnya adalah memulihkan rasa saling percaya. Rasa saling percaya bisa dirajut melalui penguatan inklusi sosial berbasis keadilan sosial. Negara harus hadir mememuhi amanat pokok pikiran pertama Pembukaan UUD 1945: “Negara — begitu bunyinya — yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”