Jumat, Oktober 4, 2024

Polemik RUU Omnibus Law

Must read

Saat ini pemerintah sedang disibukkan dengan penepatan janji pasca kembali terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia. Melalui omnibus law pemerintah berupaya mewujudkan iklim investasi dan berusaha yang baik, namun dalam keberjalanan penyusunan rencana tersebut terlihat beberapa hal yang seolah eksklusif dan menutup ruang partisipasi publik. 

Demikian siaran pers yang dikeluarkan oleh Association Of Indonesian Mining Student atau Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (Permata) Indonesia, di Jakarta, 26 Januari 2020.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Permata Indonesia Ilham Rifki Nurfajar, Pemerintah juga harus sadar dan melakukan kembali kajian secara komperhensif terkait upaya mensejahterakan rakyat, karena menciptakan lapangan kerja adalah kepentingan antara pekerja dan pengusaha bukan hanya salah satunya. 

Penyelarasan kebijakan memang diperlukan, namun semangat yang dibangun haruslah berdasarkan kepentingan negara dan masyarakat pada umumnya bukan justru seolah hanya menjawab kepentingan kelompok tertentu alias “pesanan”. 

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) dinilai sarat akan kepentingan di luar mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga pemerintah seharusnya dapat mendorong pembentukan aturan yang partisipatif, substantif, dan akomodatif sehingga RUU ini tidak menjadi “cilaka” bagi bangsa indonesia. 

Aturan yang akan dibentuk menjadi cerminan sikap pemerintah, maka di sana konsistensi haruslah melekat. Pada bagian sub-sektor minerba pemerintah coba bermain dengan isu yang sensitif, dengan mengubah 9 pasal, menghapus 15 pasal, dan menambah 6 pasal baru. 

Pasal 76 UU Minerba terkait IUPK, menjadi salah satu pasal yang diwacanakan akan dihilangkan. Tentu wacana ini mencerminkan inkonsistensinya pemerintah dalam menciptakan keberdaulatan pengelolaan energi, dan ketidakpercayaan terhadap BUMN sebagai perpanjangan pemerintah dalam dunia usaha. 

Seharusnya implementasi harus tetap dijalankan, mentransformasi PKP2B/KK menjadi IUPK. Pun bila secara teknis dan praktis ditemui kendala maka yang harus disepakati adalah proses transisi tersebut bukan justru menghilangkannya. “The devil is in the detail, agaknya penyusunan RUU Omnibus Law CLK belum memperhatikan persoalan yang mendasar sebagai kebutuhan agar dapat diterima oleh masyarakat. Bukan hanya responsif, kebijakan haruslah juga futuristik dan solutif.”

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article