Rabu, Desember 4, 2024

Pemerintah siapkan pembatasan lalu lintas jika mudik dilarang

Must read

Pemerintah tengah membahas rencana larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19. Hingga saat ini pesan dari pemerintah adalah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan tidak piknik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, “Dengan memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19 ini, bisa saja kemudian pemerintah melarang mudik sama sekali.”

Menurut Budi, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi jika nanti ada putusan dilarang mudik. “Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” lanjutnya.

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek. Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. Dirjen Budi mengatakan, “Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana.” Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article