Berikut ini adalah rincian lengkap penghasilan PNS terbaru:
Gaji Pokok
Golongan 1
Golongan 1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan 1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan 1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan 1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)
Golongan 2
Golongan 2A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Golongan 3
Golongan 3A = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Golongan 4
Golongan 4A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Tunjangan-Tunjangan PNS
Setelah melihat rincian gaji, kamu mungkin berpikir bahwa gaji pokok mereka sangat kecil. Atau mungkin tak sebanding dengan gaji seorang karyawan swasta di suatu perusahaan.
Eitss! Jangan salah, gaji PNS ini memang kecil, namun tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan sangat menggiurkan loh. Berikut sedikit ulasannya:
- Tunjangan Kinerja PNS
Selain gaji pokok, abdi negara tersebut juga mendapatkan cukup banyak tunjangan, salah satunya yaitu tunjangan kinerja.
Besar kecilnya tunjangan kinerja didasari oleh tiga unsur, yakni kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Dengan kata lain, tunjangan ini lebih bersifat fluktuatif sehingga besaran jumlah uang yang didapatkan bisa naik dan turun.
Seperti yang dilansir CNBC Indonesia, tunjangan kinerja tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, dengan masa kerja 27 tahun, seorang pegawai di Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 46,95 juta.
- Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hal tersebut, tunjangan makan PNS memiliki besaran berbeda tergantung golongan.
Golongan 1 = Rp 35.000
Golongan 2 = Rp 35.000
Golongan 3 = Rp 37.000
Golongan 4 = Rp 41.000
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan hanya diberikan untuk PNS yang diangkat atau ditugaskan di jabatan struktural. Dengan kata lain, hanya golongan Eselon 1 sampai Eselon 5 saja yang berhak mendapat tunjangan ini.
Eselon 1A = Rp 5.500.000
Eselon 1B = Rp 4.375.000
Eselon 2A = Rp 3.250.000
Eselon 2B = Rp 2.025.000
Eselon 3A = Rp 1.260.000
Eselon 3B = Rp 980.000
Eselon 4A = Rp 540.000
Eselon 4B = Rp 490.000
Eselon 5A = Rp 360.000
- Tunjangan Suami Isteri
PNS yang memiliki istri/suami alias sudah menikah, berhak menerima tunjangan hingga sebesar 5 persen dari gaji pokok. Akan tetapi, jika keduanya memiliki profesi yang sama yakni pegawai negeri sipil, maka tunjangan akan diberikan hanya kepada pemilik gaji pokok yang lebih tinggi.
- Tunjangan anak
PNS berhak mendapatkan tunjangan jenis ini, baik anak kandung atau anak angkat sekalipun. Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan jenis ini hanya berlaku untuk 3 orang anak saja, termasuk anak angkat.
Adapun syarat atau ketentuan untuk mendapatkan tunjangan ini, diantaranya adalah anak belum menikah, berumur kurang dari 18 tahun, masih menjadi tanggungan, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
semoga bermanfaat dan jangan merasa iri ya teman,karna bagaimanapun sebagai anak emas negara,Pns dan Aparat negara sangat dibela dan susah untuk dipecat paling dimutasi saja.
By Erwin Lubis – QUORA