200 RTLH dapat bantuan Rp17,5 juta per rumah
Sebanyak 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ciamis mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta per unit rumah dari program bedah rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adanya bantuan bedah rumah tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat khususnya dalam menghadapi Covid-19 sekaligus mendorong pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
“Program bedah rumah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat merupakan pelaksanaan Peogram Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR,” ujar Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya (PRS) Direktorat Rumah Swadaya Ditjen Perumahan, Sarju Bindarum saat kegiatan Pelaksanaan Penyerahan Upah Kerja Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilaksanakan di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu.
Menurut Sarju, Kementerian PUPR akan terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di Indonesia khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia termasuk yang berada di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan data yang ada, Kementerian PUPR mengalokasikan bantuan bedah rumah di Kabupaten Ciamis melalui Program BSPS sebanyak 200 unit rumah yang tersebar tiga lokasi. Adapun lokasi pelaksanaannya berada di Banjaranyar sebanyak 100 unit, Banjarsari 50 unit dan Cisaga 50 unit.
“Total anggaran bedah rumah di Kabupaten Ciamis yang disalurkan oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR sebanyak Rp3,5 miliar,” tandasnya.
Sebagai Informasi, dalam Permen PUPR Nomor 07/PR/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bahwa Penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan Warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah.
Selanjutnya, penerima bantuan Program BSPS belum memiliki rumah, atau memilki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan dan berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi. Para penerima Program BSPS juga harus bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan upah kerja Program BSPS kepada para tukang bangunan yang membantu pelaksanaan pembangunan rumah. Penyerahan upah dilakukan secara simbolis oleh perwakilan dari PPK Rumah swadaya wilayah II, perwakilan dari pihak bank penyalur Program BSPS serta pemerintahan desa setempat.
Lebih lanjut, Sarju menerangkan, setiap masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima Program BSPS Kementerian PUPR mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta per unit rumah guna meningkatkan kualitas rumahnya. Bantuan tersebut yang terdiri dari Rp15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
“Program BSPS ini tentunya tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Kami akan berusaha menyalurkan bantuan Program BSPS ke masyarakat yang benar benar membutuhkan bantuan perumahan dari pemerintah,” terangnya.
Sementara itu salah seorang penerima Program BSPS dari Desa Sindangrasa Dede Suhendra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan rumahnya.
“Kami seperti bermimpi mendapatkan bantuan bedah rumah ini. Sebab tadinya rumah kami hanya menggunakan dinding bambu sekarang sudah menggunakan dinding batu seperti rumah lainnya. Kami sangat bersyukur karena Kementerian PUPR bisa membuat rumah saya lebih layak huni,” katanya.