Prof. Muhammad: Saksi peringatan adalah pesan cinta, edukasi, dan warning DKPP
Dalam Diskusi Publik Virtual: Urgensi Pelembagaan Peradilan Etika dan Transparansi Persidangan Peradilan Etika yang diadakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG)-Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jakarta, 13 Agustus 2020, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad menyampaikan kabar baik.
“Kabar baik yang ingin saya sampaikan dari era Prof. Jimly ini sampai hari ini, data DKPP mengkonfirmasi bahwa alhamdulillah masih jauh lebih banyak penyelenggara pemilu yang bisa menjaga kepercayaan, amanah, harga diri, kemandirian, dan integritas daripada yang diberi sanksi, terbukti menjual amanah, atau bermain-main dengan amanah. Jumlahnya sangat jauh, kalau bahasa anak sekarang sangat ‘jomplang’, yang direhab nama baiknya jauh lebih tinggi, lebih banyak daripada yang disanksi,” kata Muhammad.
Jelas Muhammad, oknum penyelenggara yang diberi sanksi itu juga dalam rangka edukasi. Lebih banyak sanksi hanya peringatan biasa daripada pemberhentian tetap. Jumlah peringatan biasa jauh lebih banyak daripada pemberhentian tetap. Dalam bahasa DKPP peringatan itu sebenarnya adalah pesan cinta, edukasi, warning bahwa ada hal-hal yang harus menjadi atensi, walaupun tidak fatal tapi kemudian jika hal ini biarkan akan menjadi kebiasaan yangbisa merusak proses pemilu.
“Ketika ada satu anggota KPU atau Bawaslu di semua tingkatan yang harus kami berhentikan secara tetap, dalam rapat pleno akan kami tanya atau kami akan lihat. Kami akan membuka, masih ada nggak ‘amal baiknya’ orang ini, masih ada nggak atau hal-hal yang bisa mempertimbangkan sehingga orang ini tidak harus diberhentikan secara tetap,” kata Muhammad.
“Jadi saya menyakinkan bapak ibu semua, kalau majelis etik dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap itu sudah dipertimbangkan dengan sangat cermat, pertimbangan yang sangat terukur, dan kami siap mempertanggungjawabkan,” tegas Muhammad.