Pemerintah terus mendorong pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Bidang Perumahan melalui penyaluran padat karya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Kami (Kementerian PUPR-red) siap mendukung PEN di Indonesia melalui penyaluran program padat karya tunai bedah rumah untuk masyarakat,” ujar Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, K.M Arsyad pada kegiatan Rapat Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2020 di Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan percepatan PEN guna menjaga stabilitas perekonomian secara nasional dari ancaman resesi ditengah wabah pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk segera melakukan percepatan realisasi keuangan khususnya yang menyangkut bantuan langsung kepada masyarakat.
“Berdasarkan instruksi Menteri PUPR khusus untuk program BSPS pada akhir September sudah berjalan sampai 100 persen. Untuk itu program bedah rumah harus lebih cepat disalurkan berjalan lebih cepat agar dapat membantu perekonomian masyarakat,” terangnya.
Dari data yang ada di Ditjen Perumahan, total alokasi padat karya tunai Kementerian PUPR senilai Rp 11,3 Triliun. Dari angka tersebut Direktorat Jenderal Perumahan mengalokasikan sebesar Rp 4,7 Triliun guna mendorong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tidak layak huni sebanyak 220.000 unit rumah di seluruh Indonesia. Program padat karya dalam pembangunan rumah swadaya setidaknya dapat menyerap sekitar 244.170 orang tenaga kerja.
“Data per Agustus 2020 realisasi program BSPS sudah mencapai 70 persen,” tandasnya.
Lebih lanjut, Arsyad menerangkan, ada beberapa strategi yang dilakukan untuk melakukan percepatan pada tahapan persiapan program BSPS. Pertama adalah penyusunan rencana kerja dengan target penyelesaian sesuai jadwal waktu.
Kedua, melakukan koordinasi kesiapan bank/pos penyalur, ketiga rekrutmen Koordinator Fasilitator (Korfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), keempat melaksanakan tahapan kegiatan yang dapat dilakukan secara paralel agar segera dilaksanakan, seperti sosialisasi dan verifikasi, pembentukan kelompok, survey lapangan, dan penyusunan RAB; dan kelima percepatan penyiapan dokumen pelaksanaan.
Untuk tahapan pelaksanaan memiliki strategi pertama Kontrak Korfas dan TFL, kedua verifikasi dokumen proposal, ketiga Penetapan SK Penerima Bantuan, keempat Percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, seperti melakukan proses dropping material bahan bangunan kepada penerima bantuan dalam satu tahap dan kelima adalah pelaporan.
“Saat masa pendemi saat ini pekerjaan fisik untuk pelaksanaan BSPS harus tetap mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker Dan menjaga jarak untuk pekerja, dan maksimal pekerja di lapangan adalah lima orang atau mengikuti peraturan daerah setempat,” katanya.