Jumat, Oktober 4, 2024

Rem darurat Jakarta

Must read

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menarik kembali rem darurat itu. Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku lagi di Ibu Kota mulai Senin, 14 September 2020. Wabah Covid-19 yang kembali mengganas, dengan kasus baru di atas seribu per hari, memicu lagi pembatasan aktivitas yang sempat melonggar sejak awal Juli lalu. Tanpa langkah drastis, pemerintah DKI memprediksi rumah sakit rujukan tak akan sanggup menampung pasien baru Covid-19, meski kapasitas ruang isolasi dan ICU-nya terus ditambah.

  1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
  2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
  3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
  4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
  5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
  6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
  7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
  8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
  9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.

Berikut poin-poin yang harus diperhatikan:

  1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.
  2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
  3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
  4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
  5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
  6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article