Oleh Eddy Herwanto
Warga Jakarta jangan lupa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anda jatuh tempo pada 30 September 2020. Jika Anda pensiunan PNS masih ada kesempatan beberapa hari untuk minta keringanan ke kantor PBB di setiap Kecamatan. Buat pensiunan guru, dosen, atau TNI-Polri – bahkan pensiunan presiden dan wakilnya sudah dibebaskan dari kewajiban itu.
Tapi jika Anda usahawan swasta sekalipun UMKM atau pensiunan swasta yang memiliki obyek pajak bernilai lebih dari Rp1 miliar jangan harap mendapat keringanan.
Perbedaaan perlakuan itu dituangkan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur No.42 tahun 2019 tanggal 24 April 2019 tentang pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pensiunan pegawai BUMN dikecualikan sekalipun cuma pensiun sebagai clerk yang mendapatkan obyek pajak PBB dari hibah orang tua mereka. Padahal jumlah wajib pajak PBB P-2 UMKM dan pensiunan pegawai BUMN cukup banyak.
Haji Otong (bukan nama sebenarnya), 62 tahun, juga tidak mendapat pembebasan PBB P-2, yang mendapat tanah waris lebih dari 800 m2, hingga obyak pajaknya ditaksir bernilai lebih dari Rp1 miliar. Sejak 2018 PBB P2 yang harus ditunaikannya lebih dari Rp5 juta.
Kendati ia sudah mencoba memperoleh pendapatan dari kontrakan rumah 4 pintu yang dibangunnya, dan berjual gas melon, hasilnya hanya mencukupi dapur rumah tangganya saja. Akibatnya, ia punya tunggakan PBB lebih dari Rp50 juta (plus denda bunga) selama hampir 10 tahun.
Di Jagakarsa dan Ciganjur, Jakarta Selatan, jumlah orang Betawi yang punya tanah dan obyek pajak dari hibah atau waris orang tuanya cukup banyak. Semula penghasilan utama mereka berasal dari bertani buah-buahan.
Kini mereka cenderung mengandalkan penghasilan dari membangun kontrakan dan berjualan kebutuhan dapur. Haji Otong berusaha meringankan beban PBB dengan memecah tanahnya kepada empat anaknya. Tapi biaya untuk memecah sertifikat Rp7 juta per bidang di notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ia akhirnya menyerah. Dengan posisi sosialnya, Haji Otong tak mungkin minta keringanan apalagi pembebasan ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPRD) di Kecamatan. Tidak ada upaya aktif dari UPRD Kecamatan untuk menangani dark number wajib pajak PBB agar masalah seperti Haji Otong bisa dipecahkan, dan memberikan pemasukan pajak.
Usaha menaikkan pajak dan retribusi bagi pemprov DKI Jakarta penting karena setelah penerapan PSBB untuk menangkal penyebaran Covid-19 sejak April 2020, penerimaan asli daerah (PAD) APBD 2020 merosot jauh. Karena itu target penerimaan PBB Rp11 triliun –naik dari realisasi 2019 yang Rp9,6 triliun – pasti sulit dicapai.
Tanpa ada pandemi Covid-19 saja, realisasi penerimaan PBB Jakarta dari tahun ke tahun cenderung meleset dari target.
Tahun 2013 target Rp3,6 triliun tercapai Rp3,37 triliun. Tahun 2014 target Rp6,5 triliun tercapai Rp5,65 triliun. Tahun 2015 target Rp7,1 triliun tercapai Rp6,8 triliun. Tahun 2016 target Rp7,1 triliun tercapai Rp7,02 triliun. Tahun 2017 target Rp7 triliun tercapai Rp7,71 triliun. Tahun 2018 target Rp8,51 triliun tercapai Rp8,89 triliun. Tahun 2019 target Rp9,65 triliun tercapai Rp9,6 triliun.
Target penerimaan PBB 2020 yang dipasang Rp11 triliun itu ditetapkan menjadi bagian dari rencana APBD 2020 yang diketok pada angka Rp87,9 triliun, pada akhir November 2019, jauh sebelum pandemi Covid-19 merebak. Sebulan sesudah temuan virus corona Covid-19 di Depok diumumkan pada 2 Maret 2020, pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mal, resto, kafe, warung makan ditutup, UMKM, bisnis jasa transportasi terjun bebas, akibatnya ekonomi DKI Jakarta merosot (kontraksi) hingga 8,22% pada triwulan II 2020.
Penerapan PSBB langsung memengaruhi realisasi penerimaan asli daerah (PAD) yang pada 26 Juni baru Rp11,4 triliun (22% dari target Rp50,9 triliun). Dari jumlah itu, penerimaan PBB Rp760,9 miliar. Bertolak dari situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, PAD direvisi jadi Rp22,5 triliun.
Sementara untuk PBB diturunkan jadi Rp6,12 triliun – jauh dari angka semula yang Rp11 triliun. Bahkan untuk 2021, PBB ditargetkan hanya Rp10,3 triliun – agak optimistis mengingat vaksinasi Covid-19 baru bisa dikerjakan pertengahan 2021.
Toh sasaran PAD pada APBD 2020 tetap teka teki mengingat mulai 14 s/d 28 September, pemprov DKI kembali menerapkan PBB jilid II setelah angka warga yang terinfeksi Covid-19 sejak akhir Agustus hingga pekan pertama September rata rata di atas 1.000 orang.
Jika angka yang terinfeksi masih tinggi di atas 1.000 orang karena banyaknya pelanggaran protokol kesehatan, Gubenur DKI Anies Baswedan menyatakan terbuka opsi memperpanjang PSBB hingga Oktober.
Saat PSBB jilid II diketok, Senen 14 September 2020 jalanan Jakarta kembali lengang, KRL dan MRT makin longgar karena penumpang kembali dibatasi lebih ketat. Pengaruhnya segera terasa pada pendapatan sopir angkot, kafe, mal, resto atau UMKM. Ekonomi Jakarta diperkirakan akan kembali merosot di kuartal III 2020 setelah pada Juni mencoba bangkit saat dilakukan PSBB transisi.
Untuk warga yang tak memiliki pendapatan tetap, mereka pasti akan memilih agar dapur mereka tetap berasap daripada menunaikan membayar retribusi atau PBB.
Sungguh berat mengelola keuangan daerah pada saat warga juga harus berjibaku untuk bertahan hidup di masa pandemi Covid-19. Rasanya kurang pas di saat pemprov kekurangan pembiayaan APBD 2020, masih ada warga mampu yang tidak taat melunasi PBB. Imbauan dan denda saja tidak cukup membuat mereka patuh.
Jika kelak sejumlah pelayanan kepada warga menurun kualitas dan frekuensinya, warga diharapkan bisa memakluminya. Jangan ngomel karena kemampuan pemprov membiayai kegiatannya sudah merosot.