Kamis, Desember 19, 2024

Produk perikanan Indonesia dilarang masuk Tiongkok?

Must read

Pernyataan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor: PP.01/SJ.4/IX/2020

Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai larangan produk perikanan Indonesia untuk diekspor ke Tiongkok, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) 18 September 2020.

2.  Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian  Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melakukan komunikasi dengan pihak GACC dan Atase Perdagangan RI di Beijing dengan penjelasan bahwa GACC menghentikan sementara ekspor PT PI ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak 18 September 2020.
  • Melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
  • Bahwa pihak GACC telah melakukan pengawasan terhadap 500.000 sampel kontainer produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, ditemukan paparan Covid-19 pada kemasan terluar produk ekspor di 6 kontainer dan salah satunya berasal dari Indonesia.

3. Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020. 

4. Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

5.  Sesuai dengan substansi MRA (Mutual Recognition Agreement) antara KKP dengan GACC, setelah Unit Pengolah Ikan (UPI) yang terkena kasus melakukan Corrective Action, UPI yang bersangkutan bisa diizinkan kembali melakukan ekspor.

7. Bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP. Langkah-langkah untuk menjamin ini di antaranya:

  • Pada bulan Maret 2020, BKIPM meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protokol Covid-19 sesuai standar WHO.
  • BKIPM menerbitkan surat kepada UPI Nomor: 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi.
  • Pada 23 Juni 2020, BKIPM telah menerbitkan surat Nomor: 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM  sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi Covid-19.
  • Pada bulan Juli 2020, BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan. 

8. Pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas Covid-19 dengan kesepakatan sebagai berikut:

  • Pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok.
  • Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut. Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak. Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP).
  • Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect Covid-19 di UPI.

(Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article