Jumat, Desember 6, 2024

Yang dapat grasi Presiden, dan diskon MA

Must read

Terpidana korupsi Gubernur Riau (2013-14) Annas Maamun, pada 3 Oktober 2020 bebas dari penjara. Nasibnya bagus, setelah ia mendapatkan grasi Presiden Joko Widodo dari pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun; namun denda Rp200 juta tetap harus dibayarnya. Pengurangan hukuman diberikan karena Annas pada usia 78 tahun suka sakit-sakitan.

Denda sudah dibayar Annas pada 11 Juli 2016. Terpidana Annas yang lahir 17 April 1940 di Bagan Siapiapi, terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan di Riau yang merugikan negara Rp5 miliar. Tahun 2018, putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas Annas 6 tahun diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun oleh majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar.

Setelah Annas, Irman dan Sugiharto, terpidana kasus korupsi KTP-el, juga mendapat pengurangan penjara. Majelis hakim Mahkmah Agung (MA), dipimpin Suhadi (ketua kamar pidana MA), Senin 21 September 2020 mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun jadi 12 tahun, dan Sugiharto dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Alasan majelis hakim PK (Peninjauan Kembali) MA, kedua terpidana dianggap membantu KPK yang telah menetapkan keduanya jadi justice colloborator (JC). Dengan berperan sebagai JC, KPK bisa menyerret terpidana kakap KTP- el seperti Ketua DPR Setyo Novanto.

Irman sebelumnya menjabat sebagai dirjen Kependudukan dan Catatan Sipili, Kementrian Dalam Negeri. Di kasus itu, Irman adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Sedang Sugiharto, direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, anak buah Irman, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dihukum 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara (jika denda tidak dibayar). Sedang Sugiharto dihukum 5 tahun, denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, Irman terbukti menerima suap US$ 300.000 dari pengusaha Andi Narogong (Andi Agustinus), dan US$ 200 dari Sugiharto.

Sedang Sugiharto terbukti menerima US$ 30.000 dari pengusaha Paulus Tanos, US$ 20.000 dari pengusaha Johannes Marlim. Sebagian uang itu digunakan Sugiharto untuk membeli mobil Honda Jazz. Saat Artidjo Alkostar masih menjabat ketua kamar pidana MA, dan memimpin majelis PK keduanya, hukuman keduanya justru ditambah masing-masing jadi 15 tahun.

Setelah Artidjo pensiun pada 22 Mei 2018 saat berusia 70 tahun, MA kebanjiran perkara Peninjauan Kembali (PK). Tahun 2017 PK yang diajukan ke MA baru 188 perkara, tahun 2018: 208 perkara (mantan Menkes Siti Fadilah Supari, Menteri Agama Suryadarma Ali, dan ketua umum Partai Demokrta), dan 2019 melonjak: 235 perkara.

Sedikitnya, menurut catatan, selama ketua MA dijabat Hatta Ali, ada 20 terpidana yang mendapat pengurangan hukuman di MA. Di antaranya mantan hakim Mahkmah Konstitusi Patrialis Akbar, pengacara OC Kaligis, dan Irman Gusman, mantan ketua DPD.

Pengurangan hukuman atau grasi untuk para terpidana koruptor tidakkah mencederai rasa keadilan masyarakat?

Previous Article
Next Article
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article