Rabu, November 27, 2024

Kegamangan pendidikan advokat

Must read

Oleh Bahrul Ilmi Yakup

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Peraturan Menteri No.5 Tahun 2019 tentang Program Pendidikan Advokat  (“Permen PPA”) pada 22 Januari 2019. Menurut Permen tersebut, Pendidikan Profesi Advokat merupakan salah satu program Pendidikan Tinggi baik berupa program studi pascasarjana dengan gelar akademik, atau program sertifikasi non jenjang akademik; yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (PT) baik negeri atau swasta bersama-sama dengan Organisasi Advokat (OA).

Menciptakan Kegamangan

Meskipun semangat serta tujuan Permen PPA cukup terpuji untuk membenahi PPA dengan menetapkan penyelenggara, bobot studi  sebesar 24 SKS, serta masa studi paling lama 3 tahun, namun kenyataannya Permen PPA justru menciptakan kegamangan dalam arti  ketidakpastian hukum (rechtnonzekerheids) terhadap PPA. 

Kegamangan  terjadi oleh karena Mendikbud tidak melakukan penertiban terhadap PPA yang nyatanya terus diselenggarakan oleh Organisasi Advokat,  baik  secara mandiri ataupun bersama-sama dengan perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) tanpa memenuhi ketentuan PPA yang diatur Permen PPA.

Meskipun sebagian PPA saat ini telah diselenggarakan secara bersama antara Perguruan Tinggi dengan OA, namun PPA tersebut tetap tidak sah oleh karena tidak memenuhi bobot studi sebesar 24 SKS, dengan dosen yang kompeten sesuai ketentuan Pasal 7 huruf c, serta mendapat izin dari Menteri. 

Kegamangan PPA tersebut menyebabkan Calon Advokat (CA) yang sejatinya tidak memenuhi syarat pendidikan khusus yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.  

Oleh karena itu, Mendikbud harus segera melakukan penertiban terhadap PT penyelenggaraan PPA. Meskipun wewenang material Mendikbud sejatinya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif, namun demikian, tidaklah salah atau  berlebihan apabila Mendikbud menyampaikan keabsahan PPA berdasarkan Permen PPA kepada Mahkamah Agung sebagai atas Pengadilan Tinggi, agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penyumpahan terhadap CA yang secara nyata tidak memenuhi  syarat oleh karena  tidak menempuh PPA secara absah.  

Keabsahan Penyenggaraan PPA 

Memang selama ini muncul perdebatan yuridis tentang pihak yang menurut hukum berwenang menjadi penyelenggara PPA. Sebab, ada norma Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur “Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat.”  

Sementara di pihak lain, ada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang menyerahkan wewenang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi kepada Mendikbud; kedua aturan hukum inilah yang menjadi dasar hukum penerbitan Permen PPA. 

Perdebatan yuridis tersebut telah berakhir dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XVI/2016 tanggal 23 Mei 2017, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 87P/HUM/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang menegaskan keabsahan Permen PPA No. 5 Tahun 2019. 

Berdasarkan aturan hukum tersebut, jelas sudah ada kepastian hukum bahwa penyelenggaraan PPA yang sah adalah atas kerjasama  PT dengan OA dengan mendapat izin dari Menteri serta dengan memenuhi syarat serta  kurikulum yang ditetapkan Permen PPA.  

Dengan demikian, secara a kontrario, PPA yang diselenggarakan oleh OA secara mandiri ataupun bekerjasama dengan PT tanpa mengantongi izin Menteri dan serta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Permen PPA adalah tidak sah, serta pesertanya tidak memiliki hak hukum untuk mengikuti Sumpah Advokat sebagaimana diatur Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 4 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Penertiban PPA dan Sumpah Advokat

Sebagai organ negara yang berwenang memberi izin PPA melalui Permen dengan 5 Tahun 2019, Mendikbud mengemban kewajiban hukum untuk menertibkan penyelenggaraan PPA, serta Mahkamah Agung wajib menertibkan Pengadilan Tinggi agar hanya mengangkat sumpah CA yang telah mengikuti syarat pendidikan yang sah sesuai Permen PPA No.5 Tahun 2019. 

Sejatinya, terdapat urgensi agar Mahkamah Agung segera menghentikan praktik pelantikan CA asal-alasan oleh Pengadilan Tinggi agar tidak mencederai hukum dan Profesi Advokat.   

Dalam dimensi lain, penertiban tersebut sangat penting, bukan cuma untuk memberi keabsahan terhadap PPA dan penyumpahan CA, lebih dari itu untuk mendorong terciptanya pemberian jasa hukum yang berkualitas kepada para pencari keadilan sesuai standar Profesi Advokat Indonesia.  

  • Bahrul Ilmi Yakup adalah Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi dan Dosen Ilmu Perundang-undangan
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article