Mengusung tema ”Dakwah Agama di Dunia Maya”, Kementerian Kominfo bersama Debindo kembali menggelar acara webinar literasi digital untuk warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021).
Webinar dimulai pukul 13.00 WIB, dipandu presenter Nabila Nadjib dan menghadirkan narasumber Khelmy K. Pribadi (Project Coordinator I-KHub), Waryani Fajar Riyanto (dosen UIN Sunan Kalijaga), Abdul Halim (dosen UIN Surakarta), Mustaghfiroh Rahayu (dosen UGM) dan Ade Wahyu (jurnalis) sebagai key opinion leader.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu. Setiap narasumber webinar akan menyampaikan materi dari sudut pandang empat pilar utama literasi digital, yakni budaya bermedia digital (digital culture), aman bermedia digital (digital safety), etis bermedia digital (digital ethics), dan cakap bermedia digital (digital skills).
Saat menyampaikan paparan, Khelmy K. Pribadi antara lain mengenalkan etika bermedia sosial yang disebut ”Akhlak Medsosiyah”.”Ada lima komponen Akhlak Medsosiyah ini,” kata Khelmy.
Pertama, etika atau akhlak yang baik. Ini merujuk pada sikap bermedia sosial sesuai tuntunan etis agama. Kedua mengajak pada Kebaikan. “Ajakan kebaikan tentu dilakukan dengan cara cara yang baik dan santun,” tambahnya.
Ketiga, adanya lima larangan. Yakni tidak ghibah/fitnah/adu domba/ permusuhan: tidak bullying, hate speech, dan SARA. Selain itu, katakan No untuk pornografi, kemaksiatan dan yang terlarang. Katakan No Hoax dan tidak menyebar konten yang tidak benar.
Keempat, konten dapat dipertanggungjawabkan. “Dapat dipertanggung jawabkan, baik oleh personal maupun lembaga, mencerahkan, dan tidak melanggar hukum/norma sosial/norma agama/etika ketimuran dan tidak melanggar hak orang lain.”
Kelima, saling menasihati. ”Upaya saling mengingatkan hendaknya dilakukan dengan cara yang bijak,” jelasnya.
Khelmy menambahkan, konten positif diperlukan untuk mewujudkan internet yang positif. ”Gunakan medsos sebagai sarana silaturahmi, informasi dakwah, pendidikan dan rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi dan sosial budaya.”
Menurut Khelmy, membangun hubungan sosial melalui medsos harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan perundang-undangan. “Konten medsos itu bisa benar, bisa salah. Konten baik belum tentu benar, konten benar belum tentu bermanfaat, dan konten positif itu semangat dan motivasi,” ujarnya.
Di sesi lain, Waryani Fajar Riyanto mengatakan, relasi agama dan media di abad 21 ini ibarat relasi post sekuler. Hubungannya, agama bisa berkorelasi sebagai ”media baru” dalam kaitannya dengan pola networking (membentuk jejaring), informasi, interface archive (kitab suci digital), interactivity, dan simulation three dimension.