Rabu, November 20, 2024

Luhut Panjaitan ancam penyebar hoaks di tengah PPKM darurat

Must read

Awas! Buat pelaku yang suka bikin dan menyebarkan hoaks, pemerintah kali ini tidak akan main-main. Utamanya buat mereka yang menyebar hoaks di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 – 20 Juli 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo memimpin pelaksanaan PPKM, secara khusus menyoroti peredaran pemberitaan hoaks di tengah PPKM Darurat. Ia meminta dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.

“Terhadap pemberitaan-pemberitaan palsu atau hoaks itu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan, pemberitaan hoaks dapat berakibat fatal. Salah satunya dapat menyebabkan orang lain cedera, bahkan meninggal. ”Saya ingatkan, saya ulangi, kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut mewanti-wanti seluruh kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) untuk melaksanakan PPKM sesuai ketentuan. Kalau melanggar, akan dikenai sanksi. “Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjut Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah telah meresmikan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Yang diatur dalam PPKM darurat di antaranya penutupan mal dan tempat ibadah. Sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik, yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article