Rabu, November 20, 2024

Memahami aturan bertransaksi di dunia digital

Must read

Kini, apa pun dapat diakses dengan menggunakan internet. Mulai dari belanja, pesan makanan, hingga transportasi bisa dilakukan secara online. Pesatnya perkembangan internet, memungkinkan terbangunnya sebuah sistem perdagangan dunia maya. 

”Semua bentuk perdagangan barang ataupun jasa kini bisa dilakukan melalui media perantara internet yang lazim disebut e-commerce atau perniagaan elektronik,” ujar Abdul Rohman, pada acara webinar literasi digital yang dihelat Kementerian Kominfo bagi masyarakat Kabupaten Demak, Jawa Tengah, 14 Juni lalu.

Dalam webinar yang bertema ”Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital” itu, Abdul Rohman mencoba mengenalkan istilah-istilah yang lazim dijumpai dalam transaksi digital, seperti: store/marketplace, seller-reseller, payment gateway, dan jasa pengiriman barang.

Menurut Abdul Rohman, pasar digital menciptakan budaya dan relasi baru yang serba cepat dan mudah dalam bertransaksi. Bisnis e-commerce juga mencakup semua pasar online yang menghubungkan pembeli dan penjual. 

”Hal pertama yang harus dipikirkan sebelum memulai bisnis adalah jenis transaksi bisnis apa yang akan kamu jalani. Siapa target pasarmu?,” ungkap Abdul Rohman kepada para peserta acara virtual itu.

Selanjutnya Abdul Rohman mengutip dari Selfstartr.com, secara umum kegiatan bisnis e-commerce dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu: Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to Consumer (C2C), dan Consumer to Business (C2B).

Model B2B berfokus untuk penyediaan produk/layanan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya. Kebanyakan model bisnis B2B merupakan bisnis yang bergerak di bidang supplier management, inventory management, distribution management, channel management, dan payment management.

Sedangkan model bisnis B2C, lanjut Abdul, merupakan model bisnis kedua terbesar dari e-commerce. Penjualan dilakukan secara eceran dari perusahaan langsung ke konsumen akhir. Penjualan B2C adalah model ritel tradisional, dimana perusahaan menjual produk kepada individu, namun bisnisnya dilakukan secara online.

Untuk model C2C didefinisikan sebagai perdagangan di mana individu (konsumen) menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Adapun C2B adalah model bisnis e-commerce lain yang kebanyakan orang tidak terpikirkan. 

”Jenis bisnis e-commerce ini melibatkan individu yang menjual produk atau layanan kepada perusahaan. Strategi monetisasi blog atau Google AdSense salah satu yang termasuk dalam bisnis ini,” jelas Abdul Rohman

Mudahnya konsumen melakukan transaksi cenderung membuat mereka agak mengabaikan masalah keamanan. Padahal dengan kian melonjaknya jumlah pelaku pembelanja online, maka potensi untuk terjadinya beragam modus kejahatan pun ikut meningkat. 

Agar terhindar penipuan berkedok transaksi barang, Abdul Rohman mengajak peserta mengenali modus kejahatan siber pada konsumen. Modus transaksi yang tidak aman dan patut diwaspadai, di antaranya: harga sangat miring, menawarkan produk yang belum beredar, promo, diskon, atau bonus menarik, memberi resi palsu, dan mengklaim toko offline orang lain.

Sementara narasumber Zusdi F. Ariyanto memaparkan jenis-jenis transaksi berikut istilah yang sering digunakan dalam e-commerce, seperti fintech, e-wallet dan e-money.  Pengertian transaksi digital menurutnya adalah pembayaran nontunai (cashless) seperti mobile banking atau perangkat transaksi virtual lainnya.

”Ada beberapa jenis bidang fintech: manajemen aset, e-money, crowd funding, insurance, P2P lending, remittance, payment gateway, dan securities,” jelas Zusdi.

Webinar yang dimoderatori Fifri Hadil ini, juga menghadirkan narasumber Sholahuddin (CEO Pasar Desa), Edy SR (Brandpreneur), dan Putri Juniawan selaku key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article