Tidak tampak lagi wajah-wajah Indonesia saat wukuf (19 Juli) di Arafah. Juga saat mabit di Mina atau ketika melempar jumrah. Untuk kedua kalinya warga Indonesia gagal lagi menunaikan Ibadah Haji 10 Dzulhijah 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021. Penularan yang merata wabah Covid-19 di banyak negara telah menyebabkan Arab Saudi membatasi jamaah haji hanya 60.000 orang – khusus untuk warga Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi.
Agak lama Saudi memutuskan sehingga membuat banyak negara, juga Indonesia, terganggu jika harus menyusun persiapan keberangkatan dalam waktu mepet. Maklum mengatur keberangkatan 215.000 jemaah dari pelbagai kota membutuhkan persiapan administrasi dan tim kesehatan yang panjang.
Lama menunggu akhirnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan keputusan pembatalan ibadah haji 2021 pada 3 Juni 2021 — mendahului keputusan ketidaksiapan Saudi sebagai tuan rumah ibadah haji.
Ibadah Haji tahun 2020 sebelumnya, secara kebetulan juga dibatalkan pada 3 Juni 2020.. Tingginya risiko penularan Covid-19 yang membahayakan keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah haji – seperti berkerumun saat mabit di Mina, tawaf mengelilingi Kabah atau melempar jumrah – menjadi salah satu alasan pembatalan itu.
Pandemi Covid-19 yang dinyatakan pertama muncul di Depok sejak 2 Maret 2020 dengan cepat menyebar, apalagi setelah Indonesia dimasuki Covid-19 varian Delta asal India yang sangat menular dan dianggap mematikan.
Baru pada 13 Juni 2021 kemudian. Arab Saudi mengumumkan pembatasan jamaah haji untuk musim haji 2021. Jamaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji diharuskan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, hipertensi atau diabetes melitus; berusia 18-65 tahun; dan sudah mendapat vaksinasi dengan jenis vaksin yang disetujui pemerintah Saudi.
Di antaranya sudah divaksinasi produksi Astra Zeneca, Pfizer. Moderna, dan terakhir Sinovac. Pembatasan itu bisa dipahami mengingat Saudi sendiri sedang berjibaku mengendalikan penularan Covid-19.
Keputusan Saudi melindungi kesehatan dan keselamatan jamaah – juga terutama warga Saudi sendiri – jelas membuat mayoritas calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi ongkos haji, dan antre bertahun-tahun kecewa dan masygul. Apa boleh buat, setelah ibadah haji 2020 sebelumnya ditiadakan, para calon jamaah haji yang tahun 2021 direncanakan hampir 215.000 (15.476 jamaah khusus, dan 198.371 jemaah reguler yang sudah menlunasi ongkosnya) tetap harus bersabar dan bertawakal.
Dengan pembatalan dua kali tersebut, maka terjadi pergeseran antrean keberangkatan, dan tentu saja menambah lama waktu tunggu. Yang harusnya berangkat 2020 bergeser ke 2022, yang harusnya berangkat 2021 beregeser 2023.
Pergeseran itu bisa dilakukan asal pandemi Covid-19 sudah dipadamkan. Mengingat jumlah pendaftar calon Jemaah mencapai 5 juta lebih, maka dua kali pembatalan itu akan menambah lama waktu tunggu yang rata-rata sudah 21 tahun lebih.
Benar benar diperlukan kesabaran plus keberuntungan menunggu dalam antrean, terutama para calon jamaah haji yang sudah berusia di atas 50 tahun. Sering terjadi, sejumlah jamaah yang sudah sepuh, wafat saat menunggu jadwal keberangkatan. Mereka yang wafat atau mundur karena alasan tertentu dijamin bisa menarik setoran hajinya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Likuiditas (dana siap tarik) BPKH cukup aman untuk memenuhi tiga tahun musim haji yang diperkirakan menelan Rp.43,53 trilyun.
Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada akhir 2020 mencapai Rp.143,1 trilyun.naik 15,08% dibandingkan 2019 yang Rp.124,32 trilyun. Dari jumlah itu, Rp 99,53 trilyun (69,6%) di antaranya diinvestasikan ke sejumlah instrumen investasi yang aman seperti Surat Berharga Syariah Negara dan emas. Nilai manfaat yang diperoleh dari investasi itu tahun 2020 lalu mencapai Rp.7.46 trilyun sedang 2019 sebelumnya Rp. 7,29 trilyun.
Negara melalui Otoritas Jada Keuangan (OJK) mengawasi dengan ketat pengelolaan dana haji oleh BPKH itu dengan tetap tunduk pada prinsip kehati-hatian. Dengan mematuhi pada regulasi itu, BPKH menyimpan Rp.43,53 trilyun (30,4%), sebagian dari likuiditasnya, di perbankan syariah yang mudah ditarik.
Jadi calon Jemaah haji yang belum bisa berangkat, dana setoran haji Anda tetap tersimpan dan dikelola hati hati oleh BPKH secara transparan.
Kita doakan bersama wabah Covid-19 bisa kita kendalikan setelah program raksasa vaksinasi bisa membentuk kekebalan masyarakat. Insya Allah pada 10 Dzulhijah 1443 Hijriah kedua belah tangan ratusan ribu warga Indonesia bisa menadah ke langit saat wukuf di Arafah kelak.