Rabu, November 27, 2024

Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Must read

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Senin, 2 Agustus 2021.

Platform pertukaran informasi merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Penyedia Jasa Keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD dalam sambutannya memberikan apresiasi peluncuran platform pertukaran informasi. Baginya, peluncuran platform pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme, termasuk pendanaannya.

“Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror, dan menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tindakan terorisme telah pula merusak perekonomian bangsa kita, sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko yang dilakukan agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan. “Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko yang efektif yang bisa kita lakukan ” ujar Airlangga.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror. Bahkan, platform pertukaran informasi juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.

Ia mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud.

“Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris,” tegas Kepala PPATK.

Platform ini akan menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak yang berwenang, yang meliputi Penyedia Jasa Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan PPATK. Penyedia Jasa Keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme; Kementerian/Lembaga yang terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam, dan PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data/informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.

Peluncuran platform pertukaran informasi turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
Kepala BIN, Kepala BNPT, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas).

Kesemuanya memberikan apresiasi dan dukungan penuh agar platform pertukaran informasi dapat mewujudkan Indonesia yang aman dan bebas dari segala aksi terorisme.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article