Sabtu, Desember 28, 2024

Tantangan modern era digital, pornografi dominasi laporan konten negatif Kominfo

Must read

Era digital adalah suatu kondisi kehidupan atau zaman di mana semua kegiatan yang mendukung kehidupan manusia sudah dipermudah (praktis dan modern) dengan teknologi. Era digital yang dikenal dengan revolusi industri 4.0 mengubah umat manusia menjadi makhluk digital melalui transformasi.

Manusia dan masyarakat digital juga mengeksplorasi transformasi seluruh sendi kehidupan. Teknologi digital telah mengubah cara kita berbicara, bekerja, berdagang, dan bertransaksi. Sebentar lagi semua orang di planet bumi akan terkoneksi secara digital, dan semua orang mempunyai kesempatan untuk bisa bangkit dan terbebas dari kemiskinan melalui keterbukaan.

Rangkuman untaian pendapat tentang ”abad digital” itu dikemukakan oleh anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Nuzran Joher saat bicara menjadi narasumber pada webinar literasi digital bertema ”Lindungi Diri dari Bahaya Pornografi di Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (27/8/2021).

Selain Nuzran Joher, diskusi virtual kali ini juga menghadirkan narasumber Dian Wisnuwardhani (dosen Fakultas Psikologi UI), Septa Dinata (peneliti Paramadina Public Policy), Totok Jumantoro (Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo), dan pemandu acara entertainer Rara Tanjung, serta produser film Bella Nabilla selaku key opinion leader.

Nuzran Joher mengatakan, di samping dampak positifnya yang sudah sering kita dengar dan manfaatkan, dunia digital (internet) juga memiliki dampak negatif. Di antaranya: merenggangkan hubungan sosial, cenderung mengisolasi diri, menjadi pribadi pemarah, dan mendapat pengaruh buruk seperti  pornografi, game online, dan lainnya.

”Hingga Juli 2021 keseluruhan aduan konten negatif yang diterima Kominfo totalnya lebih dari 1,4 juta, dan 1.068.926 di antaranya adalah kasus konten pornografi. Di bulan Juli saja, aduan konten pornografi mencapai 1.455 aduan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke KPAI,” sebut Nuzran.

Menurut Nuzran, pornografi merupakan salah satu tantangan modern era digital. Hal itu ditunjukkan dengan kasus pornografi yang mendominasi laporan konten negatif di Kominfo, yang sekaligus mengkonfirmasi rendahnya penerapan etika digital di kalangan warganet.

Rendahnya penerapan etika digital berpeluang menciptakan ruang digital yang tidak menyenangkan, karena terdapat banyak konten negatif seperti pornografi, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, dan berita bohong (hoaks).

”Bahaya pornografi, mulai dari kecanduan, menurunkan dan merusak fungsi otak, keinginan mencoba dan meniru, hingga membuat anak berani melakukan perbuatan seksual,” tegas Nuzran.

Berikutnya, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo Totok Jumantoro menyatakan, anak-anak kini semakin mudah terpapar pornografi digital melalui media sosial. Padahal, pengaruh buruk pornografi bisa dirasakan secara sosial dan kesehatan bagi orang yang sudah telanjur kecanduan pornografi.

”Kecanduan di sini, dalam arti bukan sekadar menonton namun bisa juga berinteraksi dengan orang lain melalui chat atau video call yang berbau pornografi,” jelas Totok.

Totok mengungkapkan, berbagai konten pornografi yang muncul melalui iklan, media sosial, games, film, video klip, ataupun tontonan tersebut awalnya akan membangkitkan rasa penasaran terlebih dahulu pada anak, bahkan saat tidak sengaja melihat sekalipun. Rasa penasaran inilah yang menjadi dorongan anak-anak untuk melihat lebih banyak konten pornografi lainnya.

”Selain itu, kecanduan ini dipicu oleh pengeluaran hormon dopamin pada otak, sehingga akan menimbulkan perasaan bahagia ketika menonton konten pornografi. Kalau tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin kecanduan terhadap konten pornografi akan terjadi pada anak,” pungkas Totok.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article