Senin, November 18, 2024

Saatnya Indonesia miliki undang-undang khusus perlindungan data pribadi

Must read

Teknologi digital sesungguhnya sudah menunjukkan dampaknya pada semua sektor seperti pemerintahan, perdagangan, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, agama, seni, ekspresi budaya, perencanaan kota, pengendalian bencana, dan banyak lainnya.

”Bahkan, teknologi memberikan suara pada kaum minoritas dan marginal, membantu memperluas jaringan, dan mengintensifikasi bentuk-bentuk konektivitas,” ujar pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Sriwijaya Palembang Nurly Meilinda, saat menjadi narasumber webinar literasi digital bertajuk ”Privasi dan Keamanan di Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (2/9/2021).

Nurly Meilinda mengatakan, meski teknologi digital telah berdampak luas pada semua strata sosial dan berbagai aspek kehidupan manusia, namun Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang khusus terkait perlindungan data pribadi, walaupun beberapa undang-undang telah memuat unsur perlindungan data pribadi di dalamnya.

Penyedia Layanan Internet, lanjut Nurly, hanya bisa menyediakan fasilitas untuk membantu mengamankan data, sementara kontrol utama tetap ada pada pengguna. Celah inilah yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak yang berniat buruk. Mereka memanfaatkan kelengahan pengguna karena lebih mudah ketimbang meretas platform digital.

”Semakin banyak kita mengungkapkan diri di media sosial, semakin besar pula risiko atas pelanggaran privasi. Dan privasi adalah cara yang kita lakukan untuk melindungi diri dengan membatasi akses orang lain pada diri kita untuk sementara,” ungkap Nurly, seraya menyebut sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang melindungi data pribadi.

Menurut Nurly, ada beberapa ragam pelanggaran privasi di internet, di antaranya menandai teman atau keluarga dalam postingan, baik berupa lisan, tautan web, foto atau video tanpa izin. Selain itu, penyedia layanan transportasi online yang menggunakan data setelah proses transaksi selesai (buat kenalan, jualan, dan lainnya), memasukkan seseorang ke dalam whatsapp group tanpa izin, meretas akun media sosial, penggunaan informasi oleh pihak ketiga untuk berbagai kepentingan.

”Agar tak menjadi korban kejahatan atas pelanggaran privasi, untuk itu kita mesti teliti dan hati-hati dalam memberikan akses maupun informasi yang sifatnya privacy,” tegas Nurly di depan 250 partisipan webinar.

Tips aman di platform digital, imbuh Nurly, memasang profil diri secukupnya saja. Waspada ketika mengadakan pertemuan offline terutama dengan seseorang yang baru pertama kali dikenal. Jangan memajang foto yang kurang pantas dan memeriksa tagging photo ke profil kita. Lebih efektif dalam memilih teman, dan think before posting.

Berikutnya, peneliti Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Gadjah Mada Nanik Lestari menyatakan, dari perpektif digital safety, keamanan digital harus dimaknai sebagai proses memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dilakukan secara aman dan nyaman.

”Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia. Selain itu, kita juga harus melindungi diri dari ancaman penggunaan internet berupa hoaks, radikalisme, penipuan, pornografi, bullying, prostitusi, SARA, ujaran kebencian, bahkan juga narkoba,” ujar Nanik.

Untuk menjaga keamanan pribadi, Nanik berpesan kepada para pengguna digital sebaiknya melakukan privasi identitas digital, selektif dan cermat dalam memanfaatkan aplikasi dan fitur digital, proteksi sandi secara rahasia dan berkala, dan selalu cek keamanan identitas digital Anda.

Webinar yang dipandu oleh moderator entertainer Rara Tanjung itu, juga menghadirkan narasumber Achmad Husain (Komisioner KPU Kabupaten Blora), Kristiyuana (praktisi pendidikan), dan finalis Indonesian Idol Abraham Kevin selaku key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article