Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara, termasuk Indonesia, merupakan momentum untuk mempercepat literasi digital. Dalam situasi pandemi seperti sekarang, mempercepat literasi digital untuk semua elemen masyarakat merupakan kebutuhan yang mendesak.
Hal ini perlu dilakukan, karena kebijakan pembatasan sosial menyebabkan hampir semua kegiatan dilakukan secara online dari rumah dengan bantuan perangkat digital. Baik itu kegiatan bekerja, belajar maupun usaha ekonomi.
”Sehingga, rumah atau keluarga harus menjadi basis bagi literasi digital,” ujar fasilitator komunitas Ari Ujianto dalam webinar literasi digital bertema ”Tantangan dan Peluang Pembelajaran Jarak Jauh di Saat Pandemi Covid-19” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/9/2021).
Ari mengungkapkan, pembelajaran online merupakan pendidikan yang berlangsung melalui internet. ”Pembelajaran online hanyalah salah satu jenis pembelajaran jarak jauh. Istilah umum untuk pembelajaran apa pun yang berlangsung lintas jarak dan bukan di kelas tradisional,” tuturnya.
Dalam pembelajaran jarak jauh, lanjut Ari, pihak-pihak terkait pun perlu memahami dan menghormati hak-hak digital warga negara. Hak digital warga negara itu meliputi hak untuk mengakses, hak mengekspresikan pendapat, hak perlindungan atas privasi, dan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual.
Hak akses ini diartikan dapat terhubung dengan peranti digital yang membuka kesempatan untuk berpartisipasi secara elektronik dalam ruang digital. ”Namun pada kenyataannya masih ada kesenjangan digital. Sehingga sebagian warga, karena kondisi ekonomi, sosial maupun geografis tidak dapat mengakses teknologi digital,” ujar Ari.
Sedangkan hak mengekspresikan pendapat, atau kebebasan berekspresi, merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi ciri negara demokrasi. Ekspresi yang disampaikan dalam jaringan (daring) mendapatkan perlindungan yang sama dengan aktivitas berekspresi yang disampaikan di luar jaringan (luring).
”Kompetensi digital terkait kebebasan berekspresi, yakni memproduksi konten kreatif, mendistribusikan, berpartisipasi, dan berkolaborasi. Namun dalam kebebabasan berekspresi, tetap ada batas-batasnya yang diatur oleh undang-undang,” ucap Ari Ujianto.
Berikutnya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nurgroho mengatakan, harus ada antisipasi pemanfaatan gadget agar sesuai dengan tujuan awal penggunaannya. Menurut Aan, antisipasi perlu dilakukan untuk gadget yang digunakan secara bersama. Misal gadget di rumah untuk pekerjaan kantor maupun dipakai juga untuk pembelajaran online bagi anak.
Aan mengatakan, ketika gadget digunakan oleh anak untuk mengikuti pembelajaran online, harus melalui pengawasan orangtua. Selain itu, orangtua juga mesti melakukan pengontrolan dengan membuat password dan menggantinya secara berkala pada gadget.
Langkah antisipasi lainnya, menurut Aan, yakni selalu berhati-hati pada tautan yang tersebar di perangkat, sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan digital yang semakin merebak. Diskusi virtual yang dipandu oleh moderator Zacky Ahmad itu juga menghadirkan narasumber dosen Universitas Ngurah Rai Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, Kepala Cabang Pendidikan Wilayah VIII Nikmah Nurbaity, dan Beauty Enthusiast Anada Octovera, selaku key opinion leader. (*)