Kamis, November 7, 2024

Hak digital adalah untuk mengakses, berekspresi, dan merasa nyaman

Must read

Media online mempunyai peranan sangat penting untuk penyebaran informasi. Untuk itu perlu adanya perhatian khusus pada ketidaksadaran pengguna internet tentang etika tertulis atau tidak tertulis dalam berkomunikasi di dunia maya.

Hal itu diungkapkap oleh Co-Founder Localin, Gervando Jeorista Leleng, dalam webinar literasi digital dengan tema ”Cerdas dan Bijak Berinternet: Pilah Pilih Sebelum Sebar” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (7/10/2021).

Gervando juga mengungkapkan dalam penggunaan media digital, salah satu ancamannya yakni berupa konten hoaks atau informasi bohong.

Konten hoaks yaitu informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.

Menurutnya ada beberapa ciri dari konten hoaks, yakni sumber informasi atau medianya tidak jelas identitasnya. Kemudian pesan tidak mengandung unsur 5W dan 1H.

“Ciri lainnya pihak yang menyebarkan informasi meminta info tersebut disebarkan semasif mungkin. Kemudian hoaks diproduksi untuk menyasar kalangan tertentu,” tutur Gervando di depan 530-an peserta webinar.

Menurutnya, untuk meminimalisir dampak dari hoaks, perlu adanya etika dalam menggunakan internet. “Amankan diri Anda, pasang antivirus atau personal firewall. Jangan terlalu mudah percaya dengan internet, dan menghargai pengguna lain di internet,” ucapnya.

Narasumber lainnya, peneliti dari Center for Population and Policy Studies UGM, Novy Widyaningrum mengatakan dalam bermedia digital, pengguna harus memiliki budaya yang baik. Sebab, komunikasi digital memiliki karakteristik komunikasi global yang melintasi batas-batas budaya.

Dalam bermedia digital, pengguna juga harus sadar mengenai adanya hak dan tanggungjawabnya. Adapun yang termasuk dalam hak digital yaitu hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital.

“Hak digital yakni hak untuk mengakses, berekspresi, untuk merasa nyaman,” ucapnya.

Sedangkan tanggung jawab digital yaitu menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga kemanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan atau moral publik.

Novy juga memaparkan mengenai adanya dampak negatif dunia digital yakni meliputi keamanan data, kehidupan sosial, ketentuan hak cipta, kecanduan, kejahatan siber, hingga terperangkap isu hoaks.

Menurutnya, ada berbagai motif orang atau pengguna digital membuat konten negatif atau hoaks ini. Seperti motif ekonomi, mencari kambing hitam, menjatuhkan kelompok politik tertentu, memecah belah, iseng atau hanya untuk cari perhatian.

Adapun pengguna digital yang percaya dengan konten hoaks tersebut, juga dikarenakan berbagai hal. Salah satu di antaranya karena keterbatasan informasi.

“Terkadang individu mempercayai hoaks karena individu itu mudah dibohongi. Kemudian tingkat popularitas informasi hoaks itu. Karena pemberitaan yang dilakukan terus-menerus dapat menyebabkannya menjadi sebuah kebenaran,” ucapnya.

Dipandu moderator Dannys Citra, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Selfi Budi Helpiastuti (Dosen FISIP Universitas Jember), Reza Sukma Nugraha (Dosen UNS), dan seniman Dibyo Primus selaku key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article