Literasi digital merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki dalam menghadapi era digital. Dengan literasi digital, warganet bisa terhindar dari pelanggaran etika dan hak cipta ketika membagikan konten. Itulah isu yang menjadi pembahasan menarik dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional literasi digital yang diselenggarakan pemerintah untuk mendukung percepatan transformasi digital.
Diskusi virtual ini dipandu oleh Harry Perdana (entertainer) dan diisi oleh empat pemateri: Yoshe Angela (social media specialist), Rinaldi Firdaus Kautsar (anggota DPRD Kabupaten Pemalang), Ryan Sugiarto (dosen Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa Yogyakarta), dan Sandy Nayoan (dosen Universitas Gunadama). Masing-masing narasumber menyampaikan materi diskusi dengan sudut pandang empat pilar literasi digital: digital culture, digital ethics, digital skill, dan digital safety. Selain itu, juga hadir Vanessa Axelia (The Voice of Indonesia) sebagai key opinion leader.
Dari sudut pandang digital safety, Yoshe Angela menjelaskan, teknologi selain membawa kemajuan dan mempermudah dalam melakukan kehidupan sehari-hari juga memiliki dampak negatif. Pengguna media digital perlu mewaspadai ancaman keamanan digital yang dapat dirusak oleh orang tak bertanggung jawab atau justru karena keteledoran pengguna.
Secara umum, keamanan digital merupakan proses menggunakan media digital secara aman dan nyaman. Yakni dengan melindungi keselamatan perangkat digital dan juga data pribadi. Jika diibaratkan, keamanan digital bagaikan brangkas yang harus dilindungi agar segala sesuatu di dalamnya aman.
”Dengan kata lain, perangkat digital dan akun digital harus dilindungi dengan password yang kuat, tidak membagikan data pribadi ke publik, mengaktifkan setelan privasi keamanan, menjelajah dan menggunakan situs serta aplikasi terpercaya, memastikan jaringan internet aman dengan menghindari penggunaan wifi publik,” ujar Yoshe Angela.
Selain menjaga keamanan digital dari kemungkinan kejahatan siber, pengguna media digital yang sekaligus pembuat dan penyebar konten harus memahami hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Banyak sekali jenis karya atau ciptaan yang dilindungi dan haram untuk menggunakannya tanpa izin atau melakukan plagiat. Yakni buku, alat peraga untuk kepentingan pendidikan, lagu dan musik, drama dan karya seni lainnya, fotografi, terjemahan dan lain sebagainya.
”Cara menghindari dari pelanggaran hak cipta adalah dengan mengajukan permintaan izin kepada pencipta suatu karya ketika ingin menggunakan karya orang lain dengan menjelaskan maksud dan tujuan penggunaannya, mencantumkan sumber atau kredit. Atau, bisa menggunakan karya cipta yang memiliki status bebas lisensi,” imbuhnya.
Sementara jika menemukan penyalahgunaan karya dan melanggar hak kekayaan intelektual lainnya dapat melapor melalui e-pengaduan.dgip.go.id.
Dari sisi budaya digital, Rinaldi Firdaus Kautsar menambahkan, budaya digital tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari. Jika sebelum pandemi Covid-19 aktivitas masyarakat masih banyak dilakukan secara tradisional, kini sudah beralih ke ranah digital.
”Dari aspek komunikasi dan informasi sudah berubah dari pertemuan tatap muka menjadi pertemuan secara virtual, yang tidak terbatas ruang dan waktu. Dalam kegiatan jual beli pun masyarakat kini sudah beranjak ke marketplace yang baru. Sedangkan di bidang pendidikan, materi pembelajaran tidak hanya disampaikan secara tatap muka virtual, tapi juga tersedia bahan belajar dari situs dan aplikasi belajar,” tambahnya.
Itu sebabnya, Rinaldi mewanti-wanti, dalam menghadapi disrupsi digital, masyarakat didorong memiliki pengetahuan umum tentang digitalisasi, memiliki keterbukaan terhadap nilai-nilai baru untuk menciptakan inovasi, berkreasi, bereksperimen, dan mampu mengantisipasi dan bertindak cepat dalam keterdesakan. Dan, yang tidak kalah penting, membangun jejaring atau kolaborasi dengan berbagai pihak. (*)