Pengguna internet yang aktif di Indonesia saat ini 53,73 persen dari total populasi penduduk. Dari jumlah itu, pengguna internet aktif di kawasan pedesaan sebesar 40,32 persen dan perkotaan 64,25 persen .
“Dengan pengguna internet sebesar itu, netizen Indonesia seringkali menjadi sasaran penyalahgunaan informasi, baik malinformasi, disinformasi dan misinformasi,” ujar Ketua Dewan Pembina Internet Development Institute Sigit Widodo saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema “Memilih dan Memilah Informasi yang Bertanggung Jawab” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (28/9/2021).
Dalam webinar yang diikuti 200-an peserta itu, Sigit menuturkan informasi yang tak benar sesungguhnya bisa dicermati dari karakter fisiknya. Ciri-ciri informasi yang tidak benar itu salah satunya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
“Informasi yang tidak benar itu biasanya akan mempermainkan perasaan pembacanya, menimbulkan emosi positif atau negatif secara ekstrem,” kata Sigit. Informasi yang tidak benar itu juga tidak punya sumber yang jelas atau data yang ditampilkan bukan data baru.
Tak sepenuhnya hoaks atau berita bohong, Sigit melanjutkan, informasi yang tidak benar ini jenisnya bisa misinformasi yakni informasi yang salah, tidak akurat dan biasanya tersebar luas ke orang lain meski tidak ada niat untuk mengelabui orang lain. Sedangkan disinformasi, ujar Sigit, merupakan informasi salah yang memang sengaja dibuat untuk menipu atau merugikan orang lain. Adapun malinformasi adalah informasi yang benar namun tidak sesuai dengan konteks atau waktu saat informasi disebarkan dan penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Narasumber lain webinar ini, Dosen Fisipol UNY Gilang Jiwana Adikara menuturkan informasi di era digital ini bisa menjadi bagian penentu aspek keselamatan pengguna. Berbagai tindak kejahatan yang dialami di ruang digital sangat bergantung informasi yang tersebar dan bisa diakses pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Mulai dari perundungan atau bullying yang biasanya dimulai dari unggahan konten pribadi yang kemudian dibagikan berkali-kali sampai penipuan yang biasanya modusnya dengan menawarkan sesuatu dengan iming-iming,” kata Gilang,
Menurut Gilang, pemanfaatan informasi yang buruk juga bisa memicu kejahatan lain seperti pelecehan seksual dan pornografi meski informasi itu bentuknya tulisan, pesan suara, atau yang paling umum berupa gambar maupun video. “Pencurian data pribadi juga jadi kejahatan tak terelakkan ketika unggahan data pribadi dicuri lalu digunakan dalam berbagai aksi kejahatan,” kata dia.
“Generasi muda harus bisa melindungi diri sendiri dan orang lain,” Gilang menambahkan. Menurutnya, pengamanan digital melibatkan tiga komponen yaitu brainware, hardware, dan software. Dari ketiga komponen ini brainware atau user adalah komponen yang paling krusial.
Webinar ini juga menghadirkan narasumber pegiat literasi media Heru Prasetya, dosen Magister Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta Denik Iswardani Witarti, serta dimoderatori Malfin Rizky juga Stepahine Cicilia selaku key opinion leader. (*)