Sabtu, November 23, 2024

Hasil survei indeks efektivitas

Must read

PPATK perlu terus meningkatkan kinerja dan peranannya dalam pemberantasan dan pencegahan TPPU dan TPPT 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu terus meningkatkan strategi dalam Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dan TPPT (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme). Hal tersebut terungkap saat Peluncuran Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja PPATK dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2021 secara Virtual di Jakarta, 19 Oktober 2021.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Penilaian Indeks Efektivitas diharapkan menjadi tolak ukur bagi PPATK dalam menuju kesiapan sebagai anggota FATF mengatakan, “Nilai Indeks Efektivitas Tahun 2021 adalah 5,73 yang masuk dalam kategori Efektif dan Implementasi Indeks Efektivitas berdasarkan penilaian ultimate index adalah 6,89 yang telah berkategori efektif, namun masih diperlukan perbaikan minor pada beberapa aspeknya secara berkelanjutan.”

Namun Kepala PPATK menegaskan bahwa ukuran penilaian terhadap kinerja PPATK tidak dapat dijadikan ukuran terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia karena PPATK hanya merupakan sub-sistem. Sebagai suatu sistem, Rejim TPPU/TPPT di Indonesia akan sangat tergantung dari berfungsinya sub-sistem lain yaitu Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Aparat Penegak Hukum.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui PPATK memiliki komitmen yang  sangat kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT di Indonesia. Sebelumnya PPATK telah merumuskan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dimana keberhasilan Sasaran Strategis PPATK adalah terwujudnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Kondisi keberhasilan tersebut akan diukur antara lain melalui Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

“Penilaian  Indeks Efektivitas kinerja PPATK 2021 merupakan bentuk monitoring dan evaluation tools secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional  terhadap efektivitas implementasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.”

Indeks ini disusun mengacu pada tugas dan pokok fungsi PPATK sebagai focal point dalam rezim APU PPT sesuai dengan Undang-undang yang dipadankan dengan standar internasional FATF. Kegiatan ini didasari oleh upaya Indonesia yang masih berstatus sebagai observer dan bermaksud dan pada saat ini sedang dalam proses untuk menjadi anggota penuh FATF sehingga mendapatkan manfaat dalam bidang ekonomi, policy making dan hubungan internasional.

Indeks ini disusun oleh  perwakilan akademisi (Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Udayana, Universitas Jember, Universitas Padjajaran dan Universitas Airlangga), ahli Pestel (politik, ekonomi, sosial, teknologi, environmental dan law) dan konsultan dari Ernest & Young serta tim dari Badan Pusat Statistik.

Selama periode Agustus 2021, tim telah berhasil melakukan pengumpulan data  secara nasional dengan menjangkau sekitar 1.269 responden dari berbagai kategori responden di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, Key Stakeholders dan 5 financial intelligent unit (FIU) Luar Negeri, di antaranya Australia, Singapura, Laos, Malaysia, dan Filipina.

Atas keseluruhan rangkaian tersebut, tim pelaksana survei telah memperoleh pencapaian sebesar 63,4% dari 1.269 responden terdiri dari Pihak Pelapor, Lembaga Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta Key Stakeholder lainnya, serta 11 FIU Luar Negeri dari ASEAN Plus Australia dan New Zealand dengan pencapaian response rate mencapai 77,5 persen. 

Penilaian Sub Indeks Pencegahan adalah 7,16 yang sudah masuk pada kategori efektif, hasil analisis selanjutnya menunjukkan bahwa berdasarkan kategori responden Pihak Pelapor menunjukkan bahwa Dimensi Risiko, Kebijakan dan Koordinasi Domestik merupakan dimensi dengan penilaian paling baik dengan skor 7,58 sementara Dimensi Pengawasan dan Pengaturan Pihak Pelapor skornya adalah 5,96. 

Sedangkan berdasarkan kategori responden Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), dimensi dengan penilaian paling rendah adalah Dimensi Tindakan Pencegahan TPPT dengan skor 5,54 yang sudah masuk kategori efektif. 

Untuk Sub Indeks Pemberantasan sendiri bernilai 6,63 yang juga sudah masuk dalam kategori efektif. Hasil analisis selanjutnya berdasarkan kategori responden Lembaga Penegak Hukum menunjukkan bahwa Dimensi Hasil Intelijen Keuangan TPPT mempunyai skor tertinggi yaitu 8,27 sedangkan Dimensi Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi memiliki skor terendah yaitu 5,63. 

Di sisi lain, hasil analis efektivitas kinerja PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan karakteristik wilayah berisiko tinggi menunjukkan bahwa masih perlu upaya ekstra bagi PPATK untuk melakukan perbaikan pada Dimensi Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi yang memiliki skor 4,36 dengan kategori cukup efektif.

“Saya memberikan apresiasi atas survei indeks efektivitas yang dilakukan oleh PPATK. Jarang ada lembaga yang mau menilai dirinya sendiri, karena berisiko untuk diketahui kelemahannya oleh pihak lain,” ujar Prof. Ningrum Natasya Sirait, guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang menjadi Ketua Tim Ahli dan Akademisi pelaksana indeks efektivitas kinerja PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Survei ini sendiri dilaksanakan oleh Indekstat Indonesia, Konsultan Pelaksana Survei. Ningrum menambahkan agar angka-angka yang hasilkan oleh survei ini jangan menjadi angka mati, ia harus dijadikan acuan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada, tidak hanya untuk PPATK tapi juga bagi pemangku kepentingan lainnya seperti pihak pelapor, penegak hukum, regulator dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Sementara itu Kepala PPATK menegaskan akan mengusulkan kepada Komite TPPU/TPPT yang beranggotakan 16 lembaga dan diketuai oleh Menko Polhukam untuk melakukan survei indeks efektivitas TPPU/TPPT untuk seluruh stakeholders terkait TPPU/TPPT.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article