Jumat, November 29, 2024

Literasi digital, bekal kecakapan bermedia dengan cerdas

Must read

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali menggelar webinar Literasi Digital untuk masyarakat Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kali ini dengan tema “Menjadi Guru Merdeka Berwawasan Kebangsaan”, Rabu (27/10/2021). Melalui kegiatan ini masyarakat diajak untuk meningkatkan kemampuan literasi digital: digital ethics, digital culture, digital skills, digital safety.

Diskusi dipandu oleh entertainer Fikri Hadil dengan menghadirkan empat narasumber: Al Farid (Pegiat Literasi Komunitas), Muhammad Yusuf (Dosen Universiyas Sains Alquran), Dedy Rahmadi (Staf Ahli DPR RI), Dyah Sulistyowati ( Pengawas Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Karanganyar. Serta Cyntia Ardila YM (entertainer) sebagai key opinion leader.

Dyah Sulistyowati mengatakan bahwa penggunaan internet secara signifikan mengubah gaya hidup maupun pandangan masyarakat dalam beberapa cara.  Beberapa saluran tidak bisa lepas dari keberadaan internet mulai dari aspek pribadi hingga komunitas. Gaya hidup mulai dari kebiasaan belanja, info lowongan pekerjaan, seni, dan lainnya kini dapat diakses secara online.

Penggunaan internet juga mengubah tuntutan zaman dari waktu ke waktu berlangsung cepat dan tanpa memandang apa dan siapapun. Hal ini kemudian disebut disrupsi, dimana masyarakat dituntut untuk segera beradaptasi. Akan tetapi tak sedikit pengguna digital yang tidak memahami konsekuensinya. Disrupsi ini harus dihadapi dengan meningkatkan kecakapan literasi digital untuk mendukung kerangka internet yang sehat.

“Penggunaan internet yang sehat diharapkan mampu menumbuhkan kreativitas pengguna sehingga juga mampu memberikan pendidikan internet yang sehat kepada generasi-generasi muda bangsa yang mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Salah satunya dengan menerapkan etika dalam bermedia,” ujar Dyah Sulistyowati.

Ada rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam penggunaan internet agar bisa tepat guna dan tepat pemanfaatannya. Rambu tersebut adalah hak bagi pengguna internet. Setiap pengguna internet mempunyai hak berekspresi dan hak berpendapat namun dengan catatan tidak melanggar hak orang lain. Tiap-tiap konten yang dibuat mengandung hak kekayaan intelektual, maka dari itu ketika menggunakan karya orang lain harus mencantumkan sumber atau credit. 

Kemudian ada hak berkumpul atau aktivisme sosial, yaitu aktivitas yang dapat mendorong perubahan sosial. Contohnya seperti menyampaikan kritik dan opini, membuat petisi online, dan penggalangan dana.

“Dengan literasi digital pengguna internet dapat berinternet dengan lebih bijak demi kebaikan. Tahu informasi yang harus disebarluaskan dan yang harus disimpan, paham hak-hak pengguna internet lainnya, dan memahami batasan dalam menggunakan internet. Karena literasi digital tidak sekedar penguasaan teknologi tetapi juga memadupadankan literasi dan digital,” ujar Dyah.

Al Farid menambahkan bahwa pengguna internet juga harus mempunyai pemahaman keamanan dalam bermedia digital. Keamanan digital tidak hanya untuk mengamankan data melainkan juga melindungi data pribadi yang sifatnya rahasia.

Keamanan digital meliputi proteksi perangkat dan komponen di dalamnya dengan memasang kata sandi dan fingerprint authentication, memasang antivirus, dan melakukan back up data untuk mengantisipasi kehilangan data. Yang penting dalam keamanan digital juga bagaimana melindungi identitas digital dengan tidak terlalu terbuka dalam menampilkan informasi pribadi, menggunakan password yang kuat dan diganti secara berkala, menggunakan e-mail berbeda berdasarkan kepentingan, dan mengaktifkan two factor authentication untuk pengamanan ganda.

“Dengan demikian kita harus merawat jejak digital positif dan berinternet sehat. Menghapus riwayat penelusuran dan cache pada peramban dan aplikasi. Jejak digital yang tidak terawat dapat mengantarkan pada tindakan kejahatan yang memanfaatkan pengumpulan data dari aktivitas internet pengguna,” jelas Al Farid.

Agar aman dari kejahatan dan penipuan digital, pengguna harus cermat ketika menerima pesan dan informasi yang mengandung unsur iming-iming hadiah, penawaran harga yang terlalu miring dalam transaksi elektronik, serta tidak membagikan OTP sekalipun diminta dari orang yang mengaku sebagai pihak bank atau instansi resmi lainnya. Temuan kejahatan dapat dilaporkan melalui layanan polisiber.id  atau jika itu terkait transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui otoritas OJK melalui email konsumen.ojk.go.id dengan melampirkan bukti dan menjelaskan kronologi kejadian.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article