Oleh Tjahja Gunawan, Wartawan Senior
Belum juga resmi menjadi Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa sudah disebut-sebut sebagai calon Presiden yang akan dipasangkan dengan Puan Maharani (Ketua DPR-RI) di Pilpres 2024 nanti. “Mak Banteng dan Ki Lurah sudah deal Andika-Puan di 2024!” begitu informasi yang saya peroleh dari bagian “pintu belakang”, Sabtu malam (6/11).
Yang dimaksud Mak Banteng adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedangkan Ki Lurah adalah Presiden Jokowi. Informasi ini valid tapi bisa juga berubah sesuai perkembangan dan dinamika politik. Politik kan dinamis.
Sebelumnya Puan dipasangkan dengan Prabowo, sekarang tiba-tiba tersiar kabar hendak digandengkan dengan Andika. Yang jelas, kalau melihat ketegangan politik di internal PDIP sekarang, tidak mungkin menggandengkan Puan dengan politisi PDIP lainnya Ganjar Pranowo.
Di dalam partai yang sama, keduanya kini sedang berebut pengaruh. Kelompok banteng dan kelompok celeng di Partai Moncong Putih, satu sama lain saling beradu kekuatan politik. Berdasarkan hasil survei, elektibilitas Ganjar memang jauh di atas Ketua DPR-RI, Puan Maharani.
Tapi Gubernur Jateng itu bukan anak keturunan Soekarno. Sebaliknya, Puan Maharani lahir dari rahim pemilik PDIP yang juga partai dinasti ini.
Informasi tentang Andika capres 2024 seolah ada irisannya dengan tulisan wartawan senior yang juga mantan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan.
Menjelang fit and proper test Jenderal TNI Andika Perkasa di Komisi I DPR, Dahlan menulis tentang peluang Andika menjadi calon presiden seusai dia pensiun dari lingkungan TNI pada Desember 2022. Sebagai wartawan senior, sangat boleh jadi Dahlan Iskan mengetahui skenario politik tersebut dari jaringan politik serta networknya dengan para pengusaha.
Di akhir tulisannya Dahlan menulis, “Saya melihat Jenderal Andika akan menjadi bintang baru dalam peta calon presiden akan datang”. Dalam narasi selanjutnya, seperti biasa Dahlan Iskan menulis puja puji terhadap Andika Perkasa.
Jokowi terpaksa kompromi
Dalam peta politik sekarang, yang bisa mencalonkan pasangan presiden – wakil presiden hanya parpol atau koalisi parpol hasil pemilu 2019 yang mendapat kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara pemilih nasional.