Kamis, November 28, 2024

Dasar-dasar bermasyarakat digital agar terhindar dari bahaya

Must read

Masyarakat belum sepenuhnya dapat beradaptasi atas peralihan dari aktivitas di dunia menjadi serba secara virtual. Sebagian masyarakat masih menganggap dunia digital adalah ruang bebas dan berbeda dengan dunia nyata, sehingga banyak hal ditanggalkan ketika berselancar di rimba raya digital.

Hal tersebut menjadi perhatian besar hingga tema ”Bijak Dalam Media Digital: Kenali Etika dan Bahaya Media Digital” dibahas dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (9/11/2021).

Dipandu oleh Dannys Citra (News Anchor), diskusi virtual ini diisi oleh empat narasumber: Wahyu Widagdo (Wakepsek Bidang Kurikulum SMK Taman Karya Madya Teknik Kebumen), Mustholih (Dosen UMNU Kebumen), Rizqika Alya Anwar (Head Of Operation PT Cipta Manusia Indonesia), dan Tobirin (Dosen Universitas Jenderal Soedirman).

Selain mereka, juga ada Miss Earth Indonesia 2019 Cinthia Karani sebagai key opinion leader. Masing-masing narasumber membahas tema diskusi dari perspektif empat pilar literasi digital, yaitu: digital ethics, digital culture, digital skill, dandigital safety.

Dosen UMNU Kebumen Mustholih mengatakan, dalam komptensi literasi digital yang diusung Kominfo, faktor keamanan digital merupakan hal penting untuk dipahami karena ruang digital memberikan kemudahan sekaligus ancaman keamanan. Oleh sebab itu, sebagai bagian dari masyarakat digital pengetahuan dasar tentang kemanan digital perlu dikuasai. Di antaranya meliputi pengetahuan proteksi perangkat, memproteksi identitas digital dan data pribadi, mengetahui ancaman penipuan, serta paham dengan jejak digital dari aktivitas di ruang daring.

Ancaman di dunia digital yang kerap menjadi keresahan adalah isu privasi. Proteksi privasi merupakan hal dasar yang harus dipahami setiap individu karena menjadi benteng dari serangan siber dan cyber crime. Pengamanan dari segi fisik berupa proteksi perangkat digital agar tidak sembarang orang bisa mengakses.

”Faktor pengamanan juga dari sisi penggunanya, bagaimana individu mempunyai kontrol diri dalam menggunakan gawai, mengatur kebutuhan privasinya, serta mengatur tingkat keamanan akun dan perangkatnya,” jelas dosen UMNU Kebumen Mustholih kepada 700-an peserta webinar.

Beberapa pengaturan proteksi perangkat digital itu di antaranya dengan mengaktifkan fitur find my device yang berfungsi dapat mengunci akses gawai jika mengalami kehilangan. Menggunakan proteksi berupa face authentication, fingerprint authentication, dan password atau PIN untuk memproteksi perangkat.

”Pemilihan password juga dapat diterapkna pada setiap akun untuk melindungi kebocoran data dan identitas yang tersimpan di ruang digital. Gunakan kombinasi password yang kuat yang terdiri dari huruf, angka, dan simbol. Kemudian perkuat dengan mengaktifkan fitur two factor authentication,” jelas Mustolih.

Sebagai antisipasi, sebaiknya pengguna perangkat digital juga menggunakan fitur shredder untuk memusnahkan data secara total, karena menghapus data saja tidak menjamin data dapat dihapus sepenuhnya.

Wakepsek Bidang Kurikulum SMK Taman Karya Madya Teknik Kebumen Wahyu Widagdo menambahkan, selain keamanan dari segi perangkat perilaku digital yang berlandaskan etika juga menjadi pintu tambahan keamanan digital. Dalam beraktivitas di internet ada etika dan etiket yang harus ditaati pengguna.

Kalau etika adalah sistem nilai yang berlaku dalam berinteraksi, netiket lebih pada tata krama dalam berinteraksi dan berkomunikasi. Misalnya dalam komunikasi berkirim e-mail, etika yang harus diperhatikan adalah menggunakan huruf kapital sesuai penggunaannya, menggunakan format plain text, serta mengutip sesuai keperluan.

Sedangkan etiket berkirim email yaitu, menggunakan bahasa yang benar dan sopan, menuliskan subjek e-mail, tidak mengirim spam, serta menghargai privasi orang lain. ”Yang perlu diingat dalam berinteraksi di ruang digital adalah kita hidup bersama di ruang digital sehingga harus saling menghargai dan menghormati hak-hak digital orang lain,” ujar Wahyu Widagdo.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article