Rabu, November 27, 2024

Bijaksana memanfaatkan kemudahan informasi di ruang digital

Must read

Satu syarat mutlak dalam menggunakan internet secara bijaksana, efektif, dan efisien antara lain dalam mencari dan mengkonsumsi konten, pengguna wajib memastikan kebenarannya. Keterampilan dalam mencari informasi di ruang digital ini harus dibarengi dengan sikap kritis untuk melihat tingkat keakuratan dan relevansi dari bacaan di internet. Jadi, biasakan saring sebelum sharing.

Itulah pemantik diskusi yang disampaikan Kepala SMAN 2 Purwokerto Tjaraka Tjunduk Karsadi, saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital bertema “Transformasi Digital Pendidikan: Strategi Efektivitas Pembelajaran di Era Kenormalan Baru” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti 600-an peserta itu, Karsadi mengatakan, dalam mengkomunikasikan konten digital, pengguna perlu memahami dan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Bahasa yang benar itu maksudnya, bahasa yang sesuai dengan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia. Sedangkan bahasa yang baik, kata Karsadi adalah penggunaan bahasa yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan pada saat kita menggunakan bahasa tersebut.

Karsadi memberi satu contoh, saat medio 2020 silam warganet Tanah Air hangat memperbincangkan kata “anjay” yang dipermasalahkan agar tidak lagi dipakai. Perbincangan publik soal kata “anjay” diketahui menjadi ramai setelah seorang YouTuber bernama Lutfi Agizal menyampaikan keresahannya. Lutfi merasa miris ketika mendengar anak-anak Indonesia berbicara dengan kata tersebut.

Karsadi mengatakan, dalam mengkomunikasikan konten digital, pengguna juga wajib bersikap santun berbahasa. “Santun berbahasa ini berkaitan dengan penggunaan bahasa yang sopan dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak,” ujarnya.

Karsadi mengimbau pengguna digital memperhatikan opini dan bahasa saat bermedia sosial. “Jangan biarkan media sosial yang menguasai emosimu, pahami pula etika dalam dunia digital yang diatur pemerintah dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 dan nomor 19 tahun 2016,” terangnya. Karsadi mengajak warganet bijak dalam bermedia sosial dan menjadi warga digital yang mampu mengimplementasikan etika digital dalam segala aspek.

Narasumber lain dalam webinar itu, pegiat kewirausahaan sosial Yuni Mustani menyebut, era digital menuntut pula adaptasi pendidikan berupa belajar dari rumah. “Namun, proses ini memunculkan sejumlah fenomena seperti adanya fenomena learning loss di mana terjadi penurunan kualitas belajar dan tingkat penyerapan hanya 33 persen,” ujarnya.

Selain itu, Yuni mengungkapkan, dalam belajar dari rumah itu juga ada fenomena putus sekolah yang dipicu oleh keterbatasan akses dan keterbatasan sumber daya, serta berpengaruh pada kesehatan mental dan kemampuan menangkap pelajaran karena dukungan lingkungan yang minim.

Webinar yang dimoderatori Nadia Intan itu juga menghadirkan narasumber Head of Operation PT Cipta Manusia Indonesia, Rizqika Alya Anwar, praktisi pendidikan Adhi Wibowo, serta Venabela Arin sebagai key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article