Pemerintah dan asosiasi sepakat jaga inklusi dan dorong literasi keuangan digital
Memasuki hari terakhir The 3rd Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 di Nusa Dua, Bali, pemerintah dan asosiasi sepakat untuk terus mendongkrak inklusi keuangan, agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan fintech, sementara di sisi lain juga meningkatkan literasi keuangan digital.
Inklusi keuangan digital yang ditunjang oleh literasi keuangan yang memadai bisa menjadi indikator pemahaman masyarakat terhadap fasilitas maupun risiko produk dan layanan fintech. Apalagi, fintech terbukti berkontribusi positif dan mampu membawa Indonesia memimpin ekonomi digital di Asia Tenggara, bahkan dunia.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya upaya-upaya peningkatan literasi, sembari mendorong peningkatan model bisnis yang ditopang oleh kebijakan yang afirmatif.
“Seluruh pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi-asosiasi, saya minta untuk berperan aktif dalam membantu terciptanya kebijakan yang afirmatif. Kita ingin bersama-sama memajukan industri ekonomi dan keuangan digital yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Wapres.
Upaya-upaya ini tidak lain untuk menyambut perkembangan fintech di masa depan. Wapres juga mengutip proyeksi Kementerian Perdagangan (Kemendag), bahwa sektor keuangan digital akan tumbuh delapan kali lipat di 2030, dari sekitar Rp 600 triliun menjadi Rp 4.500 triliun.
Sementara itu, pada sambutannya yang bertema “Innovation and Investment in Indonesia’s Digital Economy and Finance Ecosystem (Inovasi dan Investasi dalam Ekonomi Digital dan Ekosistem Keuangan Indonesia)”, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan menyatakan bahwa tingkat inklusi keuangan digital di Indonesia sudah berada pada indikator yang sangat baik.
Sayangnya, grafik tersebut belum ditunjang dengan tingkat literasi keuangan, yang menurut Luhut, masih sangat jauh dibanding negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
“Berdasarkan data OJK pada 2019 Indeks Literasi Keuangan baru mencapai 38,03% dan Indeks Inklusi Keuangan 76,19%. Angka ini berbanding jauh dari Singapura di angka 98%, Malaysia 85%, dan Thailand 82%. Tingkat inklusi tinggi dengan literasi rendah menunjukkan potensi risiko yang begitu tinggi.”
“Karena, meski masyarakat memiliki akses keuangan, sebenarnya mereka tidak memahami fungsi dan risikonya. Peningkatan literasi menjadi kunci agar tingkat inklusi yang sudah terjadi bisa berdampak lebih produktif dengan risiko minim. Inilah yang jadi pekerjaan kita bersama, antara pemerintah dan asosiasi,” ungkap Luhut.
Pesan dari Queen Maxima
IFS 2021 yang digelar selama dua hari berhasil mengumpulkan lebih dari 80 pembicara nasional dan global. Salah satu pembicara yang ikut urun gagasan adalah Permaisuri Belanda, Queen Maxima, yang juga adalah Advokat Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Keuangan Inklusif untuk Pembangunan.
Pada pidatonya yang berjudul “Digital Finance Innovation Role in Increasing Global Financial Inclusion (Peran Inovasi Keuangan Digital dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Global)”, Queen Maxima menekankan, “Pemerintah punya peranan sangat penting untuk mengembangkan visi untuk masa depan dunia digital, termasuk mengidentifikasi tata kelola yang dibutuhkan dan infrastruktur yang dibutuhkan. Memberikan infrastruktur yang terstandardisasi akan sangat mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya yang telah dilakukan di Indonesia dengan inovasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang diluncurkan di 2019,” ujarnya.
Queen Maxima menambahkan, agar pelaku fintech di Indonesia berhati-hati pula seiring dengan makin majunya inovasi teknologi.
“Teknologi yang maju, misalnya dengan kehadiran super-app, akan makin meningkatkan celah risiko. Para pemangku kepentingan harus terus memantaunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memitigasi risiko-risiko yang ada. Antisipasi-antisipasi terhadap risiko ini dapat dilakukan dengan kolaborasi erat bersama asosiasi-asosiasi yang kuat, seperti yang telah dimiliki di Indonesia,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Queen Maxima yakin, sektor keuangan digital di Indonesia akan semakin tumbuh dan menyediakan inklusivitas bagi masyarakat, termasuk pula UMKM.
Komitmen BI, OJK, dan Asosiasi
Pada Fintech Visionary Talk II di IFS 2021, perwakilan pemerintah yakni Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida duduk bersama untuk membahas peranan jasa keuangan digital untuk mendukung sektor UMKM.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan, BI bersinergi dengan Pemerintah serta para pelaku usaha mendorong upaya digitalisasi UMKM secara end-to-end di berbagai aspek, antara lain dari sisi produksi untuk meningkatkan produktivitas, memperluas akses pemasaran melalui onboarding, dan memanfaatkan transaksi pembayaran digital untuk menciptakan UMKM yang berdaya saing dan berkelas, melalui QRIS yang saat ini telah mencapai 13,4 juta merchant di seluruh Indonesia, dengan 95% merupakan UMKM.
“Bank Indonesia juga telah menyusun kerangka kerja Kebijakan Pengembangan UMKM BI yang bertujuan mendorong UMKM Indonesia agar memiliki daya saing, salah satunya adalah melalui program UMKM go digital. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memiliki beberapa detail program digitalisasi UMKM yang disusun secara end-to-end untuk mengakselerasi inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI),” imbuh Destry.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, sebagai regulator, OJK telah menginisiasi akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2024 dan Roadmap & Action Plan Inovasi Sektor Jasa Keuangan 2020-2024.
Sejak 2021 OJK telah menyiapkan sejumlah inisiatif strategis untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital, dan peningkatan literasi digital.
Selain itu Nurhaida juga menyoroti perkembangan pada sektor teknologi, terutama dengan penggunaan aplikasi Big Data, Artificial Intelligence yang memunculkan berbagai produk dan model bisnis baru, antara lain hadirnya Bigtech, Neo Bank, Lifestyle Center dan Super-Apps.
“Perkembangan pada sektor teknologi menyadarkan kami bahwa terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian regulator dalam membawa transformasi digital ke depan, yaitu integrasi, disrupsi, dan kapasitas antara fintech, regulator dan pelaku dari berbagai sektor ekonomi,” ungkap Nurhaida.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menambahkan, selama BFN dan IFS yang merupakan kolaborasi BI, OJK, AFTECH, AFSI, dan AFPI ini, telah berlangsung lebih dari 111 kegiatan virtual yang terdiri dari webinar, IG Live, dan podcast dengan lebih dari satu juta partisipasi aktif masyarakat yang menonton dan mengikuti aneka kegiatan tersebut.
Pandu menilai, BFN dan IFS ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk memperlihatkan perkembangan digital di Indonesia menuju G20 yang akan dilangsungkan pula di Bali di 2022 mendatang.
“Terima kasih untuk BI dan OJK yang telah menghubungkan ketiga asosiasi fintech di Indonesia. Dengan kolaborasi, ternyata kita dapat membuat acara dengan sangat besar. Acara ini sangat bagus untuk menjadi permulaan bagi perhelatan G20 tahun depan. Kita dapat menunjukkan kepemimpinan dan sinergi di bidang digital melalui acara ini dengan baik. Semoga BFN dan IFS tahun 2022 lebih besar lagi dengan capaian yang lebih baik untuk mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia,” ungkap Pandu.
Ketua Umum AFSI Ronald Wijaya ikut menyampaikan bahwa potensi fintech syariah di Indonesia masih sangat terbuka. “Indonesia menempati urutan kelima pangsa pasar terbesar fintech syariah di dunia. Data dari Investree, pengguna didominasi oleh milenial. Artinya struktur penduduk usia muda lebih meminati fintech syariah. Ke depan, kami terus melakukan kampanye yang menyasar pengguna potensial fintech syariah,” beber Ronald.
Namun, Ronald juga menangkap perhatian khusus dari Wapres Ma’ruf Amin mengenai masih minimnya fintech syariah yang legal. “Komitmen kami di AFSI adalah agar anggota terus mendorong inovasi tapi tidak lupa untuk patuh terhadap ketentuan yang ada,” sambung Ronald.
Menguatkan hal tersebut, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyampaikan bahwa momentum ini juga sekaligus digunakan untuk meluncurkan wajah baru AFPI, di mana AFPI bertransformasi menjadi lebih inovatif, inklusif, dan terpercaya. Logo baru AFPI memiliki 3 makna, yaitu ‘Simpel’, yang artinya identitas visual dibuat berdasarkan tujuan AFPI sebagai ‘Pelindung’, dengan huruf “f” yang sedikit lebih tinggi, mewakili bahwa AFPI adalah ‘payung’ yang melindungi; dan ‘Modern’, diwakili bentuk dan huruf logo bersudut geometris sebagai wujud identitas yang modern, berbasis teknologi, humanis dan relevan, serta warna hijau untuk menyampaikan rasa aman dan melambangkan bahwa AFPI bisa diandalkan. Logo baru AFPI juga mengedepankan aspek legalitas dan keamanan (stamp Legal & Aman) yang melekat pada tiap anggotanya.
Adrian menambahkan, pihaknya akan terus mendorong upaya untuk meningkatkan inklusi dan literasi masyarakat Indonesia. Namun, tantangan terbesar sektor pendanaan bersama alias peer-to-peer lending adalah isu pinjol ilegal.
“Secara agregat pinjaman yang sudah disalurkan per Oktober 2021 mencapai Rp 272,4 triliun. Dengan angka ini, masih ada kebutuhan pendanaan yang mencapai Rp 1.600 triliun yang belum dapat terlayani. Artinya, potensi fintech pendanaan bersama masih terbuka lebar. Mengingat hal ini, AFPI akan turut melakukan reformasi terhadap layanan pengaduan menjadi semakin responsif, serta menambah komponen sumber daya manusia (SDM) internal, terutama berkaitan pengawasan kode etik,” tutupnya.
Tentang Bulan Fintech Nasional 2021
Bulan Fintech Nasional/Indonesia Fintech Month merupakan rangkaian acara yang menjadi wadah bagi pemerintah/regulator, startup fintech, dan stakeholder lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia (termasuk platform e-commerce) untuk melakukan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui adopsi fintech.
Dengan memanfaatkan momentum promosi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 11 November 2021, akan ditetapkan sebagai Hari Fintech Nasional dan menjadi kick-off Bulan Fintech Nasional. Sebagai bentuk inisiatif industri, Bulan Fintech Nasional yang dimulai sejak tahun 2020 sebagai Pekan Fintech Nasional (durasi: 2 minggu).
Tentang The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021
The 3rd Indonesia Fintech Summit merupakan program unggulan Pekan Fintech Nasional yang bertujuan untuk mempertemukan para pendiri fintech, regulator, lembaga keuangan, investor, akademisi, dan stakeholder lainnya baik lokal maupun internasional untuk membahas topik industri dan regulasi terkini, jaringan, serta merumuskan strategi advokasi atau aksi percepatan digitalisasi di industri jasa keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi.
Acara ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) AFTECH, AFSI, dan AFPI.
Program summit ini telah menjadi acara unggulan industri fintech sejak 2019 yang didukung oleh kementerian, asosiasi industri, serta mitra internasional seperti World Bank Group, Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF), dan Asian Development Bank.
Tentang Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 9 Agustus 2019 berdasarkan Surat Penunjukan Nomor S- 2/D.02/2019. Saat ini AFTECH memiliki 335 Anggota Tetap yang mewakili perusahaan fintech dan 15 Anggota Kehormatan, yang mewakili institusi keuangan dan perusahaan teknologi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang AFTECH, liha fintech.id dan kunjungi di Facebook, Twitter, LinkedIn, Instagram dan YouTube.
Tentang Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) berdiri sebagai kongregasi start-up, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar Syariah yang bergerak dalam jasa keuangan Syariah berbasis teknologi. Melalui Surat OJK No.S-10/D.02/2020 yang terbit pada 22 Agustus 2020, AFSI ditunjuk sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang AFSI, kunjungi fintechsyariah.id serta media sosial di Facebook, LinkedIn, Instagram dan Youtube.