Selasa, Desember 24, 2024

Libatkan 22 narsum, FGD HPN siapkan rekomendasi transisi energi dan minerba

Must read

Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada Februari mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Energi  Pertambangan di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Senin (10/1). Nantinya, hasil FGD akan dijadikan rekomendasi langkah strategis sektor energi dan pertambangan kepada pemerintah.

Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari saat membuka FGD menuturkan, selaku panitia penyelenggara pihaknya selalu termotivasi untuk ”berbuat sesuatu”, memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara. ”Salah satunya dalam bentuk pemikiran dan usulan solusi terhadap berbagai masalah aktual, terutama yang bersinggungan dengan kehidupan rakyat banyak,” ungkapnya.

Isu di sektor energi dan pertambangan sumber daya mineral menarik perhatian, lanjut Atal, setidaknya karena dua alasan. Pertama, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan pernyataan terkait urgensi melakukan transisi energi dengan skenario dan penghitungan detail, yang terutama dipicu oleh perubahan iklim (climate change).

Menurut Presiden, skenario dan kalkulasi detail diperlukan karena permasalahan seputar transisi energi akan dibawa dalam pembahasan pada forum G20 bulan Oktober 2022 di Bali, di mana presidensi G20 saat ini berada di tangan Indonesia.

”Presiden Jokowi mengharapkan, dalam G20 di Bali nanti pembahasan mengenai skenario transisi energi (dari energi fosil ke energi terbarukan) dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terukur,” ujarnya.

Alasan kedua, berkenaan dengan peringatan HPN yang tahun ini dipusatkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, PWI dan panitia HPN telah beberapa kali terlibat dalam diskusi dengan jajaran pemerintah daerah.

”Dari situ kami menangkap ada ’kegelisahan’ dari pemerintah daerah – khususnya daerah penghasil tambang – sehubungan dengan terbitnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009,” kata Atal.

Kegelisahan itu muncul karena, dalam UU Minerba yang baru, pemerintah daerah tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba. Sebab, kewenangan itu telah ditarik sehingga tersentralisasi ke pemerintah pusat.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article