Kamis, Desember 26, 2024

Penerapan pendekatan lanskap dan yurisdiksi

Must read

Laporan terkini CDP menunjukkan bahwa LA/JA sangat dibutuhkan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan akibat deforestasi. Pada periode 2018-2019, laju deforestasi mencapai 462.500 hektar atau setara dengan 650.000 kali luas lapangan sepak bola. Selain itu, LA/JA juga diharapkan mampu memastikan bahwa Indonesia, dan juga negara lain di dunia, tetap konsisten dalam memenuhi janji mengakhiri deforestasi pada tahun 2030 yang dibuat saat penyelenggaraan COP26 di bulan November 2021.

Laporan CDP juga mengungkapkan bahwa Indonesia memimpin secara global dalam penerapan LA/JA. Pencapaian ini terwujud berkat dukungan berbagai pihak, termasuk dalam hal ini Lingkar Temu Kabupaten Lestari atau LTKL, organisasi asosiasi Pemerintah Kabupaten yang dibentuk dan dikelola untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui prinsip kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan. 

Didirikan pada tahun 2017 oleh delapan kabupaten, saat ini LTKL memiliki sembilan anggota kabupaten dan bekerja sama dengan lebih dari 20 mitra terkemuka dari tingkat global, nasional, dan regional, termasuk CDP. Sejauh ini, Pemerintah Indonesia juga memimpin dalam upaya memastikan bahwa pemantauan dan pencatatan kemajuan penyelenggaraan LA/JA bisa berjalan dengan baik. 

Dengan demikian, best practice yang telah dilakukan bisa dibagikan secara global melalui inisiatif yang dilakukan BAPPENAS (atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional) dan didanai oleh Uni Eropa (The Terpercaya Initiative). 

“Saat penyelenggaraan COP26, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan berbagai langkah yang sudah diambil Pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon. Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan menjadi kunci langkah strategis yang diambil Pemerintah. Deforestasi telah turun hingga tingkat terendah selama 20 tahun belakangan ini, kebakaran hutan juga turun 82 persen di 2020 dan rehabilitasi kawasan lahan gambut dan hutan bakau juga saat ini sedang berlangsung,” ujar John Leung, Director, Southeast Asia and Oceania, CDP.

Di Indonesia, setidaknya ada 23 penyelenggaraan pendekatan yurisdiksi yang sedang aktif atau berlangsung di delapan provinsi dan 14 kabupaten. Tujuh provinsi di Indonesia telah secara terbuka mengungkapkan implementasi yang sedang berlangsung melalui kuesioner CDP pada 2020. 

Dari jumlah ini, hanya lima di antaranya yang menyadari adanya penyelenggaraan implementasi LA/JA yang mencakup sekitar 56% kawasan hutan di negara ini. Kondisi umum yang tersedia di provinsi masing-masing meliputi 1) deforestasi dan/atau degradasi hutan yang teridentifikasi sebagai masalah di wilayah tersebut, 2) memiliki kebijakan untuk mengatasi deforestasi dan/atau degradasi hutan, 3) memiliki rencana aksi perubahan iklim dan 4) aktif bekerjasama dengan dunia usaha atau swasta di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan hutan.

“Kami melihat langsung bagaimana kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, mitra pembangunan dan masyarakat luas melalui pendekatan jurisdiksi mampu mendorong pembangunan lestari di kabupaten anggota LTKL. Akan tetapi, yang amat penting adalah memastikan masing-masing pemangku kepentingan yang terlibat paham betul mengapa mendorong pembangunan lestari itu menguntungkan dan penting. Hanya dengan cara ini kita bisa mendorong kolaborasi yang lebih erat lagi. Dengan pendekatan ini, kami juga percaya bahwa dampaknya bisa mengubah perilaku yang eksploitasi dan menimbulkan perusakan lingkungan menjadi kegiatan yang jauh lebih lestari, baik secara konsumsi maupun produksi,” ungkap Gita Syahrani, Kepala Sekretariat, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article