Menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menjadi topik perbincangan luas masyarakat, terkait upaya pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual dengan korban IW, seorang jurnalis perempuan sehingga korban mengalami trauma berkepanjangan, AJI Jakarta dan LBH Pers yang turut disebut sebagai lembaga pendamping korban, memberikan pernyataan.
AJI Jakarta bersama LBH Pers mengeluarkan 5 butir pernyataan terkait kasus itu, 3 Februari 2022.
AJI Jakarta dan LBH Pers memberikan perhatian penuh terhadap korban kasus kekerasan seksual. Menanggapi kasus yang pernah didampingi oleh AJI Jakarta dan LBH Pers sekitar November 2015, adapun respons kami adalah sebagai berikut:
1. Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan di Geotimes. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.
3. Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri.