Dalam menyusun sebuah laporan transaksi keuangan mencurigakan, diperlukan sebuah sistem yang kredibel untuk mendeteksi sebuah transaksi keuangan. Hal ini yang disampaikan oleh Founder dari PT Wikrama Utama, Paku Utama dalam pemaparannya dengan topik ‘Pemanfaatan Big Data Analytics dalam Program APUPPT’.
Paku menyampaikan bahwa tidak semua transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berindikasi tindak pidana, yang artinya terdapat proses penentuan indikator dari piihak pelapor yang belum optimal.
“Sebuah transaksi keuangan mencurigakan harus memiliki indikator yang jelas seperti apa. Untuk itu perlu pembangunan sebuah sistem yang handal dengan memanfaatkan bank data yang komprehensif,” ungkap founder PT Wikrama Utama ini.
Pihak pelapor PPATK selaku garda depan tentu harus memahami secara mendasar elemen dari sebuah transaksi keuangan mencurigakan secara komprehensif, guna mendukung tersusunnya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), yang sesuai.
“Untuk mendeteksi sebuah transaksi keuangan apakah mencurigakan atau tidak, kita dapat memanfaatkan berbagai jenis bank data seperti, data pasar, data transaksi, dan data entitas secara harmonis. Seluruh data yang diperoleh dilakukan proses analisis untuk kemudian menemukan indikator transaksi mencurigakan tersebut,” jelas Paku.
Data pasar, data transaksi, dan data wntitas adalah bagian dari big data yang harus dimanfaatkan dengan cerdas dan strategis. Menentukan sebuah transaksi keuangan mencurigakan atau tidak, bergantung dengan tools dan pengelolaannya.
Pusdiklat APUPPT menyelenggarakan Seminar yang bertajuk “Using Big Data Analytics for Money Laundering Detection”, Kamis, 10 Februari 2022 bertempat di Gedung Pusdiklat APUPPT, Kota Depok.