Menggunakan Terra LiDAR One
Terra Drone Indonesia, perusahaan penyedia jasa pemanfaatan drone industri, beberapa waktu lalu berhasil melakukan uji coba manajemen vegetasi jalur transmisi 150 kV menggunakan teknologi sensor LiDAR (Light Detection and Ranging) terbaru milik Terra Drone Indonesia yakni Terra LiDAR One, di wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Layanan Transmisi & Gardu Induk (ULTG) Bali Selatan, tepatnya di kota Denpasar jalur Kapal – Padang Sambian dan Kapal – Pemecutan, serta di Kabupaten Karangasem jalur Gianyar – Amlapura.
Uji coba tersebut dilakukan untuk mendemonstrasikan kemampuan Terra LiDAR One sebagai sensor LiDAR terbaru keluaran Terra Drone yang dapat memenuhi keperluan manajemen vegetasi jalur transmisi seperti memperoleh data point cloud tower, konduktor, serta objek-objek yang ada di sekitarnya.
Berbagai objek yang ditangkap tersebut dapat di analisa ruang serta jarak bebasnya sebagai bagian dari manajemen vegetasi dengan cepat karena data dapat langsung diperoleh sesaat setelah drone mendarat. Selain itu, penggunaannya yang praktis juga memudahkan tim pelaksana di lapangan. Terra LiDAR One yang diterbangkan menggunakan drone DJI M300 RTK dioperasikan pada ketinggian 35 meter di atas konduktor, serta dapat memperoleh jalur transmisi sepanjang 3-4 kilometer dalam sekali terbangnya, yang memakan waktu sekitar 20-30 menit.
Teknologi terbaru dari Terra Drone, Terra LiDAR One
Dalam melakukan pengukuran ruang dan jarak bebas, metode yang dilakukan tim PLN adalah dengan memanfaatkan alat distometer untuk mengukur jarak dan sudut suatu objek dari lokasi pengamat, kemudian memanfaatkan konsep pitagoras untuk mendapatkan jarak dari konduktor terhadap objek tersebut.
Pada pengukurannya, terdapat banyak faktor yang dapat berpengaruh kepada akurasi hasil bacaan. Namun dengan digunakannya LiDAR, akurasi pengukuran dapat menjadi sangat tinggi serta datanya dapat disimpan dalam suatu database untuk keperluan analisis lanjutan, salah satunya untuk memprediksi kejadian yang berpotensi mengganggu layanan dan merugikan pelanggan PLN.