Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan. Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, sila mengisi formulir di tautan berikut: bit.ly/Aduan-JCovid19
Narahubung:
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto (081935007007)
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin (082146888873)