Kamis, Desember 26, 2024

PHK massal Berita Satu

Must read

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan. Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, sila mengisi formulir di tautan berikut: bit.ly/Aduan-JCovid19

Narahubung:
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto (081935007007)
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin (082146888873)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article