Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar diskusi (talk show) bertema “Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Menjerat Pelaku Penipuan” untuk mengedukasi masyarakat terhadap produk investasi yang aman serta mencegah masyarakat menjadi korban penipuan produk investasi dengan platform binary option dan robot trading.
Talk show dalam rangkaian peringatan 2 Dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme (APUPPT) dihadiri sejumlah narasumber yang kompeten di bidang masing-masing dan diselenggarakan secara hibrid pada Senin (18 April 2022).
Selain itu dalam acara ini juga dilakukan penandatangan peluncuran Perangko bertema 2 Dekade APU PPT. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjelaskan perkembangan teknologi digital perbankan memberikan benefit berupa efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam transaksi perbankan dan keuangan.
Namun, teknologi digital juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melakukan pencucian uang hasil investasi ilegal. Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang (money laundering) menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi.
“Menyusul maraknya kegiatan penipuan dan investasi ilegal, khususnya melalui platform binary option dan robot trading, PPATK menginisiasi talk show dengan tema “Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Menjerat Pelaku Penipuan”. Ini bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan bagi masyarakat agar dalam berinvestasi tidak tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi,” ujarnya dalam sambutannya.
PPATK, menurutnya, terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi dengan investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening. Ivan menegaskan, modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut.
Salah satu modusnya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal, perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha.
“Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal.”