PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”), asuransi jiwa berbasis digital terkemuka di Indonesia memperkuat inovasi digitalnya melalui kolaborasi dengan PT Kredit Pintar Indonesia (“Kredit Pintar”), perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam memberikan solusi perlindungan pinjaman inovatif, Kredit Pintar Protection sudah dilengkapi proteksi yang didukung oleh FWD Insurance berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga yang dapat terjadi terhadap kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.
Kolaborasi dengan Kredit Pintar ini semakin membuktikan komitmen FWD Insurance untuk selalu menghadirkan inovasi produk dan layanan terbaik melalui inovasi teknologi digital yang sesuai dengan gaya hidup masyarakat masa kini, sehingga asuransi menjadi mudah diakses.
Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan mengatakan, “Melalui kolaborasi dengan Kredit Pintar, nasabah diberikan akses terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi. Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen FWD Insurance dalam menjangkau dan membantu lebih banyak lagi masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya dari berbagai risiko kesehatan dan/atau jiwa yang mungkin terjadi, terutama pada saat mereka melakukan pinjaman secara online, sehingga mereka tetap bisa fokus menikmati dan merayakan hidup.”
Kiri-kanan: Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan dan Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya
Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya, menambahkan, “Kerja sama ini meningkatkan rasa percaya dari kami sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet yang dikarenakan terjadinya risiko atas kesehatan dan/atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman.”
“Dengan adanya Kredit Pintar Protection ini, nasabah dan keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap, atau rawat inap yang dialami oleh nasabah. Bersama FWD Insurance kami ingin memberikan opsi tambahan serta layanan menyeluruh yang bermanfaat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah kami.”
Kredit Pintar Protection ini memberikan dua manfaat perlindungan sekaligus kepada nasabah selama masa periode pinjaman, dengan maksimal perlindungan selama 12 bulan. Pertama, adalah Manfaat Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Tetap, di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung.
Kedua, berbentuk Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan, yang mana dalam hal tertanggung/nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut, maka FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.
Dilansir dari statistik fintech lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada September 2021, akumulasi penyaluran dana melalui industri keuangan berbasis teknologi mencapai Rp262,93 triliun, atau meningkat 104,30% secara tahunan dengan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 mencapai 98,10%.