Tenaga Ahli Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan LPS, Jarot Marhaendro menuturkan lebih lanjut bahwa dalam banyak kasus bank yang di cabut izin usahanya, banyak juga ditemukan karena kesengajaan dari oknum perbankan (fraud), nasabah menjadi tidak memenuhi persyaratan penjaminan simpanan yang menyebabkan simpanan nasabah tersebut tidak mendapatkan penjaminan dari LPS dan akhirnya menjadi pihak yang dirugikan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan acara ramah tamah dan penyerahan bantuan sosial kepada LSM Satya Bali Kreatif yang selama ini tanpa pamrih mengedukasi mengenai kelestarian lingkungan dan bantuan kepada Yayasan Lentera Anak Bali yang selama ini tanpa pamrih mencurahkan tenaganya untuk pendidikan anak-anak di pasar Badung, Denpasar, Bali.