UOB Indonesia bermitra dengan Sompo Insurance Indonesia meluncurkan SME Digital Insurance untuk mempersiapkan UKM dengan risiko pertumbuhan yang terkelola
Pemilik UKM dapat memperoleh perlindungan asuransi untuk bisnis secara daring, langsung dan nyaman
UOB Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) meluncurkan SME Digital Insurance, produk asuransi yang komprehensif dan ditujukan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia dalam rangka mempersiapkan UKM dengan risiko pertumbuhan yang terkelola.
Asuransi ini memungkinkan pemilik UKM memperoleh perlindungan asuransi untuk bisnis secara daring, langsung, dan nyaman sehingga mereka dapat berfokus pada strategi bisnis dan tujuan pertumbuhan.
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Ada sekitar 64 juta usaha UKM di Indonesia yang menyumbang lebih dari 61 persen produk domestik bruto nasional[1]. Kajian Transformasi UKM ASEAN[2] menunjukkan 55 persen bisnis optimis dengan prospek bisnis seiring dengan transisi menuju hidup berdampingan dengan COVID-19 di tengah tantangan global seperti kenaikan harga barang.
Seiring dengan perubahan kondisi bisnis di Indonesia dan di seluruh kawasan yang mengalami perubahan dan ekspansi, UKM akan terpapar dengan risiko yang lebih besar, termasuk tantangan finansial dan bencana alam yang tidak dapat diprediksi.
Hendra Gunawan, Presiden Direktur UOB Indonesia dan Eric Nemitz, CEO Sompo Insurance menandatangani kemitraan untuk peluncuran SME Digital Insurance
SME Digital Insurance ini melindungi UKM dari berbagai risiko seperti kebakaran, pencurian, terorisme, sabotase, dan kewajiban pihak ketiga. Pemilik UKM dapat membeli paket asuransi melalui perangkat mobile.
Pemilik bisnis dapat memilih sejumlah paket perlindungan yang memenuhi kebutuhan mereka yang beragam. UKM di industri makanan dan minuman dan retail, seperti restoran dan kafe, gedung perkantoran, salon kecantikan, apotek, indekos, gudang, dan ruko juga dapat menyesuaikan cakupan asuransi mereka.
Melalui layanan ini, pemilik UKM dapat memperoleh persetujuan langsung untuk polis serta melindungi properti dan aset perusahaan secara langsung tanpa harus melalui proses yang panjang.