Sabtu, November 23, 2024

Prof Bagir Manan: Krisis intelektual dan ancaman kemerdekaan pers dari RUU KUHP

Must read

Setahun terakhir ini, mantan Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba-1985-1986 dan 2000-2001) itu sempat menghimpun semua tulisannya tentang pers. Lalu, dia himpun dalam kumpulan tulisan yang diberinya judul: Catatan Awam tentang Pers. “Saya serahkan kepada Ketua Dewan Pers Prof Azyumardy Azra, mantan anggota Dewan Pers Wina Armada dan Bambang Harymurti.”

Sebelum berpulang, almarhum Prof Azyumardi Azra memuji kumpulan tulisan itu: “Sangat bagus bagi Dewan Pers, konstituennya dan komunitas/warga jurnalis.” Begitu antara lain, nota Ketua Dewan Pers itu kepada Prof Bagir tanggal 4 Juli 2022. “Oleh Bung Wina Armada kumpulan tulisan itu dikemas jadi buku,” tutur Prof Bagir.

Wina Armada, yang tampil sebagai moderator dalam peluncuran dan bedah buku itu, menyatakan semua catatan Prof Bagir penting dan berharga untuk diketahui insan pers serta publik. “Prof Bagir itu rendah hati aja. Dia memberi judul Tujuh Catatan Awam tentang Pers.” Padahal, sebenarnya tulisan itu adalah tulisan atau telaah pakar hukum dan pakar pers.

Mantan Sekjen PWI Pusat itu pun kemudian menggarisbawahi pelbagai catatan kritis Prof. Bagir terkait problematik pers. Termasuk salah satunya yang bisa menjadi ancaman serius–jika masukan Dewan Pers dinafikan DPR–yaitu, Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). RUU ini awal Juli 2022 telah diserahkan pemerintah ke DPR. Dan sekarang masih dalam proses finalisasi di DPR.

Dewan Pers sendiri, menurut Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers Agung Darmajaya, Agustus lalu, sudah menyerahkan masukan berupa daftar inventaris masalah (DIM) berkaitan dengan RUU KUHP kepada DPR. “Kami meminta DPR mereformulasi 14 pasal dalam RUU itu,” katanya.

Agung menyatakan, Dewan Pers mengapresiasi hasil kerja Tim Perancang RUU KUHP, yang sekarang mau pun yang sebelumnya. Sebab, apa pun KUHP sekaarang merupakan KUHP buatan anak bangsa sendiri.

Toh, Dewan Pers seperti juga Prof.Bagir Manan, sama-sama merasakan “nuansa represifnya” masih terasa kuat. “Malah, punten, lebih represif dari sebelumnya. Ada pasal yang sebelumnya sudah dihapus karena ditolak, sekarang muncul lagi, tukas Agung.

Pasal apa, misalnya? “Itu pasal sanksi atas penghinaan terhadap presiden. Sudah pernah dihapuskan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, eh, sekarang muncul lagi, “ujar Agung.

Di bab III bukunya yang membahas RUU KUHP, Prof Bagir mencatat ada 19 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Itulah pasal-pasal yang jelas- jelas bisa menjerat wartawan dalam delik pidana.

Photo by Luis Cortés on Unsplash

Catatan Prof Bagir tentang ancaman pidana RUU KUHP itu dinukilkannya sbb:

1. Pers dapat tersangkut dalam suatu tindak pidana karena menyiarkan;

  • Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
  • Penghinaan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya.
  • Kejahatan terhadap kepentingan umum.
  • Kejahatan terhadap kesusilaan.
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article