Demokratisasi di PBB ini diwujudkan secara konkrit dengan dua cara yaitu pertama, menetapkan secara konsisten mekanisme pembahasan pengambilan keputusan terutama di sidang DK PBB dalam rangka penyelesaian konflik dan penciptaan perdamaian. Kedua, meninjau ulang, menghapuskan atau membatasi penggunaan Hak Veto.
“Veto jangan digunakan untuk persoalan-persoalan yang justru bisa memberikan ruang lebar untuk lakukan aneksasi, apartheid dan genosida yang dilakukan oleh siapapun. Hal ini sangat diperlukan antara lain dalam rangka memudahkan upaya-upaya mewujudkan dan memperkokoh perdamaian dan keadilan global,” kata Sudarnoto. (Yanuardi, ed: Nashih, mui.or.id)