Yang kemudian terjadi, masih kata Sugeng, dengan akta bikinan notaris yang diduga ikut bermain, lalu dibantu dengan proses di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, memunculkan akta baru yang seolah sah. Padahal, secara substansi, AHU seharusnya melihat pemenuhan syarat bahwa peralihan saham tersebut secara formil tidak terpenuhi. Pasal 93 pasti tidak terpenuhi, yaitu persetujuan dari ESDM. Itu tidak ada,” sambungnya.
Sugeng Teguh Santoso meyakini, pelaku hostile take over ini memiliki jaringan (network) dan beking yang sangat kuat, baik itu jaringan di lembaga hukum maupun jaringan politik. Dari oknum polisi yang terafiliasi sampai politisi. ”IPM sedang kumpulkan datanya,” cetusnya.
Dalam diskusi yang sama, Dirut PT CLM Helmut Hermawan menjelaskan, selain ke Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya sudah melaporkan kejadian yang ia alami ke Kementerian Polhukam. Helmut berpendapat, keberadaan mafia tambang sudah benar-benar meresahkan dan sangat mengganggu.
Ia berharap, pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan mafia yang lazimnya dibeking oleh aparat penegak hukum. Menurut Helmut, industri pertambangan Indonesia terbukti mampu memberikan efek positif bagi kemajuan ekonomi daerah maupun negara, namun terganggu oleh praktik mafia.
”Mafia tambang dan beking aparat bukan cuma perkara CLM. Ini sudah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri,” pungkas Helmut Hermawan.