Rapin Mudiarjo mengatakan, demi hukum pemberhentian atau pergantian antarwaktu tiga Andalan Nasional seharusnya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden atau keputusan yang setingkat atau lebih tinggi. Bukan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas. “Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal,” tulis Rapin Mudiardjo yang sehari-hari aktif sebagai pengacara.
Selama empat tahun ini, KaKwarnas Budi Waseso telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap sembilan pengurus (dua wakil ketua dan tujuh andalan) tanpa alasan yang jelas. Menurut Rapin, agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum yang sama, KaKwarnas harus mengirimkan usulan (rekomendasi) kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui.
Menurut Rapin Mudiarjo, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. “Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan,” tulis Rapin, Ketua Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pemberhentian Tubagus Guritno
Persoalan lain yang dipertanyakan Untung Widyanto kepada Sekjen Kwarnas adalah masalah pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) pada Juni 2022. Dia menilai pemberhentian itu sewenang-wenang karena tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Guritno, yang sehari-hari sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Bintang.
Pada 10 Agustus 2022, Guritno wafat. Ketua Kwarnas Budi Waseso takziah ke rumah duka dan menilai bahwa Guritno sosok yang baik dan mengetahui kinerjanya sebagai Kepala Pusinfo. Para Andalan Nasional bertanya-tanya, siapa yang memberhentikan Guritno sebagai Kepala Pusinfo?
Untung Widyanto menegaskan, upaya yang dilakukannya adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai kepramukaan dan tata kelola organisasi yang baik. “Kwartir Nasional harusnya menjadi mata air dari Tri Satya dan Dasa Darma, serta menjadi teladan bagi satuan di bawahnya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” katanya.
Menurut Kak Untung, selama empat tahun ini hubungan Kwarnas dengan pemerintah, khususnya Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berjalan dengan baik. “Belum pernah ada rapat antara Ketua Kwarnas dengan kedua menteri tersebut,” ujarnya.
Puncaknya, pada kegiatan Jambore Nasional ke-11 yang diikuti 8.000 pramuka penggalang di Cibubur pada 14-20 Agustus 2022. Kegiatan ini tidak mendapat bantuan dari APBN seperti Jamnas sebelumnya. Kegiatan akbar lima tahun sekali ini juga tidak dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup oleh Wakil Presiden Maaruf Amin. Padahal 10 Jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.