Ribuan dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, melakukan unjuk rasa menuntut pemerintah segera mengubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aksi berlangsung di depan Istana Negara Jakarta, dimulai sekitar pukul 10.00 berakhir sampai sore, Senin (20/03-2023).
Dalam aksinya, ribuan dosen tersebut menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
“Padahal, sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi PTN dan semua aset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah, seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik,” ujar Imam Budi Santoso, Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang, kepada media.
Dalam keterangannya, Imam melanjutkan, bahwa pemerintah semestinya membuka sejelas-jelasnya persoalan alih status PTS menjadi PTN dan juga memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tendik di dalamnya.
“Pemerintah harus memberikan rasa keadilan kepada kami para dosen dan tendik. Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya ditempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK. Coba bayangkan, dimana letak keadilan pemerintah kepada kami. Ini adalah sebuah kedzoliman terbesar yang dilakukan pemerintah terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya berapi-api.
Selain tidak mempertimbangkan keadilan, Imam menilai bahwa pegerakan aksi melalui ILP Pusat yang sudah dimulai sejak 2010 sampai sekarang, tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah. “Pemerintah cenderung mendzolimi kami, karena ketika semua aset milik kampus kami dibawa, tetapi kami ditinggalkan dan hanya menjadi tenaga kontrak PPPK. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan rata-rata memiliki pendidikan magister, doktor dan bahkan ada yang sudah profesor,” ujarnya.
Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM RI, bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini menjadi PNS bukan PPPK.
Permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK, yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 (doktor) dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian atau penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.